PERPRES
PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN
Pasal 7
BAB 2 — PERENCANAAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
(1) Menteri melakukan perencanaan penyediaan dan
pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas yang
didasarkan pada:
- volume kebutuhan penyaluran Gas Bumi untuk
Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil;
ketersediaan sumber Gas Bumi; dan
ketersediaan infrastruktur penunjang.
(2) Gubernur, bupati/wali kota, dan/atau Badan Usaha
dapat mengusulkan volume kebutuhan penyaluran
Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil
kepada Menteri.
