PERPRES
PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Presiden ini merupakan pedoman dalam penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi sebagai bahan
bakar melalui Jargas untuk percepatan program
diversifikasi energi dalam rangka mewujudkan ketahanan energi nasional.
