PERPRES
PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas
bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan bahan bakar bagi
Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
