Pasal 19
BAB 3 — ARAH KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
(1) Pengelolaan Energi nasional diselaraskan dengan arah
pembangunan nasional berkelanjutan, pelestarian sumber dan daya alam, konservasi Sumber Daya Energi, pengendalian pencemaran Lingkungan Hidup.
(2) Kegiatan Pengelolaan Energi nasional wajib memperhatikan
faktor kesehatan, keselamatan kerja, dan dampak sosial dengan tetap mempertahankan fungsi Lingkungan Hidup.
(3) Setiap kegiatan Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi
wajib: pengurangan, a. melaksanakan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan dampak, serta ganti rugi yang adil bagi para pihak yang terkena dampak;
- meminimalkan ...
PRESIDEN
-i6-
- meminimalkan produksi limbah, penggunaan kembali limbah dalam proses produksi, penggunaan limbah untuk manfaat lain, dan mengekstrak unsur yang masih memiliki manfaat yang terkandung dalam limbah, sosial, dengan tetap mempertimbangkan aspek Lingkungan Hidup dan keekonomiannya; dan ramah c. mengutamakan penggunaan teknologi yang lingkungan.
(4) Setiap pengusahaan instalasi nuklir wajib memperhatikan
menanggung keselamatan dan risiko kecelakaan serta seluruh ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kecelakaan nuklir. dan(s) Pelaksanaan pengelolaan Lingkungan Hidup pelaksanaan keselamatan kerja dalam kegiatan Pengelolaan Pemanfaatan bnergi nasional, Penyediaan Energi, dan ay at Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), avat (2),
(3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Harga, Subsidi dan Insentif Energi
