PP
KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Pasal 18
BAB 3 — ARAH KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya wajib melaksanakan Diversifikasi Energi untuk meningkatkan Konservasi Sumber Daya Energi dan Ketahanan Energi Nasional dan/atau daerah
(1)(2t Diversifikasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan paling sedikit melalui: pemanfaatan berbagai jenis a. percepatan penyediaan dan Sumber Energi Baru dan Sumber Energi Terbarukan; bahan bakar minyak b. percepatan pelaksanaan substitusi dengan gas di sektor rumah tangga dan transportasi;
- percepatan pemanfaatan tenaga listrik untuk penggerak kendaraan bermotor;
- peningkatan pemanfaatan batubara kualitas rendah untuk pembangkit Iistrik tenaga uap mulut tambang, batubara batubara tergaskan (gasified coal) dan tercairkan (liquified coal); dan menengah e. peningkatan pemanfaatan batubara kualilas dan tinggi untuk pembangkit listrik dalam negeri.
Paragraf 2 Lingkungan Hidup dan Keselamatan Kerja
