Pasal 17
BAB 3 — ARAH KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
( 1) Konservasi Energi dilakukan baik dari sisi hulu sampai hilir, meliputi pengelolaan Sumber Daya Energi dan seluruh tahapan eksplorasi, produksi, transportasi, distribusi, dan pemanfaatan Energi dan Sumber Energi.
(2) Pengelolaan Sumber Daya Energi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diarahkan untuk menjamin agar penyediaan dan pemanfaatan Sumber Daya Energi tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman Sumber Daya Energi tersebut.
(3) Konservasi ...
PRESIDEN
(3) Konservasi Sumber Daya Energi dilaksanakan dengan
melalui pendekatan lintas sektor, paling sedikit penyesuaian dengan tata ruang nasional dan daya dukung Lingkungan Hidup.
(4) Untuk melaksanakan Konservasi Sumber Daya Energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam Penyediaan Energi mengutamakan Sumber Daya Energi yang lebih lestari. melakukan(s) Produsen dan konsumen Energi wajib Konservasi Energi dan efisiensi pengelolaan Sumber Daya Energi untuk menjamin ketersediaan Energi clalam jangka panj ang. dengan(6) Konservasi Energi di sektor industri dilakukan me mpe r ti m bangkan daYa saing. (7\ Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan penerapan kewenangannya menetapkan pedoman dan hemat kebijakan Konservasi Energi khususnya di bidang Energi, paling sedikit rrreliputi: labelisasi semua peralatan a. kewajiban standardisasi dan pengguna Energi; Energi b. kewajiban manaiemen Energi termasuk audit bagi pengguna Energi;
- kewajiban penggunaan teknologi pembangkit listrik dan peralatan konversi Energi yang efisien;
- sosialisasi budaya hemat Energi;
- mewujudkan iklim usaha bagi berkembangnya usaha jasa Energi sebagai investor dan penyedia Energi secara hemat; pengalihan ke sistem f. mempercepat penerapan dan/atau perkotaan transportasi massal, baik transportasi maupun antarkota yang efisien; (electronic road g. mempercepat penerapan jalan berbayar pricing) untuk mengurangi kemacetan yang ditimbulkan oleh kendaran pribadi; dan sektor h. penetapan target konsumsi bahar-r bakar di transportasi dilakukan secara terukur dan bertahap untuk pe ningkatan efisiensi.
Pasal 18 ...
PRE5IDEN RFF rli.:ll- lK INDONESIA
