PP
KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Pasal 16
BAB 3 — ARAH KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
(1) Badan Usaha dan industri penyedia Energi wajib
menyediakan cadangan operasional untuk menjamin kontinuitas pasokan Energi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan cadangan
( 1) diatur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat oleh Pemerintah.
Bagian Kedua Kebijakan Pendukung Paragraf 1 Konservasi Energi, Konservasi Sumber Daya Energi, dan Diversifikasi Energi
