PP
KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Pasal 15
BAB 3 — ARAH KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
(1) Cadangan Penyangga Energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf b disediakan untuk menjamin Ketahanan
Energi nasional sejalan dengan kebijakan efisiensi Energi nasional, terutama melalui kebijakan subsidi bahan bakar minyak dan listrik yang tepat sasaran.
(2) Cadangan Penyangga Energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (i) disediakan oleh Pemerintah dengan ketentuan sebagai berikut:
- Cadangan ...
I=RESIDEN RL;r i,i , <. INDONESIA
- Cadangan Penyangga Energi merupakan cadangan di Badan luar cadangan operasional yang disediakan Usaha dan Industri Energi;
- Cadangan Penyangga Energi dipergunakan untuk mengatasi kondisi krisis dan darurat Energi; dan secara bertahap c. Cadangan Penyangga Energi disediakan sesuai kondisi keekonomian dan kemampuan keuangan negara.
(3) Dewan Energi Nasional mengatur jenis, jumlah, waktu, dan
lokasi Cadangan Penyangga Energi.
(4) Pengelolaan Cadangan Penyangga Energi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
