PP
KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Pasal 14
BAB 3 — ARAH KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
(1) Cadangan Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a diatur dan dialokasikan oleh Pemerintah untuk menjamin Ketahanan Energi jangka panjang. ( 1)(2) Cadangan Strategis sebaga.imana dimaksud pada ayat hanya dapat diusahakan sesuai waktu yang telah ditetapkan atau sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Cadangan
Strategis diatur dengan Peraturan Presiden.
