Pasal 20
BAB 3 — ARAH KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Keekonomian (1) Harga Energi ditetapkan berdasarkan nilai Berkeadilan.
(2) Harga Energi Terbarukan diatur berdasarkan pada:
- perhitungan harga Energi Terbarukan dengan asumsi Sumber untuk bersaing dengan harga Energi dari wilayah Energi minyak bumi yang berlaku di suatu dalam kurun waktu tertentu, yang dihitung dengan tidak memasukkan subsidi bahan bakar minyak; atau untuk b. perhitungan harga Energi yang rasional penyediaan Energi Terbarukan dari sumber setempat, dalam rangka pengamanan pasokan Energi di wilayah tertentu yang lokasinya terpencil, sarana dan prasarana belum berkembang, rentan terhadap gangguan cuaca' atau berada dekat garis perbatasan Negara "vilayah Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Pemerintah ...
PRESIDEN REPL't]LIK IN DONE S IA
(3) Pemerintah mengatur harga batubara dalam negeri sampai
terbentuknya pasar yang efisien.
(4) Pemerintah mewujudkan pasar tenaga listrik paling sedikit
melalui:
- pengaturan harga Energi Primer tertentu seperti batubara, gas, air, dan panas bumi untuk pembangkit listrik;
- penetapan tarif listrik secara progresif; dalam penetapan c. penerapan mekanisme feed in taiff harga jual Energi Terbarukan; dan
- penyempurnaan Pengelolaan Energi panas bumi melalui pembagian risiko antara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan pengembang'
(5) Pemerintah mengatur pasar Energi Terbarukan, termasuk
kuota minimum tenaBa listrik, bahan bakar cair, dan gas yang bersumber dari Energi Baru dan Energi Terbarukan.
Pasal 2 1
Pemerintah ( 1) Subsidi disediakan oleh Pemerintah dan Daerah. ( 1) diberikan (2) Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat dalam hal: a.penerapan Keekonomian Berkeadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) tidak dapat dilaksanakan; dan/ atau
- harga Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (21 huruf b lebih mahal daripada harga
Energi dari bahan bakar minyak yang tidak disubsidi. ( i ) (3) Penyediaan subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan secara tepat sasaran untuk golongan masyarakat tidak mampu.
(4) Pengurangan subsidi bahan bakar minyak dan listrik secara
bertahap sampai kemampuan daya beli masyarakat tercapai.
Pasal 22 ...
PRESIDEN
_18-
