Pasal 22
BAB 3 — ARAH KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
(l) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan insentif fiskal dan nonfiskal untuk mendorong program diversifikasi Sumber Energi dan pengembangan Energi Terbarukan (2\ Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan insentif pemanfaatan bagi pengembangan, pengusahaan, dan dan Energi Terbarukan terutama untuk skala kecil berlokasi di daerah terpencil sampai nilai keekonomiannya kompetitif dengan Energi konvensional.
(3) Pemerintah memberikan insentif kepada produsen dan
konsumen Energi yang melaksanakan kewajiban Konservasi Energi dan elisiensi Energi serta memberikan disinsentif kepada yang tidak melaksanakan kewajiban Konservasi Energi dan efisiensi Energi.
(4) Pemerintah memberikan insentif bagi lembaga swasta atau
pada perorangan yang mengembangkan teknologr inti bidang Energi Baru dan Energi Terbarukan. (s) Pemberian insentif oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf 4 Infrastruktur, Akses untuk Masyarakat, dan industri Energi
