Pasal 23
BAB 3 — ARAH KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
(1) Pengembangan dan penguatan infrastruktur Bnergi serta
akses untuk masyarakat terhadap Energi dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. (21 Pengembangan dan penguatan infrastruktur Energi serta akses untuk masyarakat terhadap Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan cara:
meningkatkan kemampuan industri dalam negeri dalam penyediaan infastruktur Energi;
mengembangkan ...
PRESIDEN R EPI-rE L- lK lN DONES lA 19 b.mengembangkan infrastruktur pendukung industri batubara yang meliputi transportasi, slockpiling, dan dan btending untuk mewujudkan pasar yang efisien dapat mensuplai kebutuhan dalam negeri secara terus- menerus;
- melakukan percepatan penyediaan infrastruktur pendukung produksi minyak dan gas, pengilangan bahan sistem bakar, transportasi dan distribusi Energi, transmisi, dan distribusi Energi;
- me lakukan percepatan penyediaan infrastruktur pendukung Energi Baru dan Energi Terbarukan;
- memberikan akses untuk masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai Energi secara transparan dan kemudahan dalam mendapatkan Energi; dan
- mempermudah akses masyarakat memperoleh informasi terhadap pengembangan dan penguatan infrastruktur Energi.
(3) Pengembangan infrastruktur energi memperhatikan kondisi
geografis Indonesia yang sebagian besar terdiri dari perairan eksplorasi, Iaut, dengan memperkuat infrastruktur produksi, transportasi, distribusi, dan transmisi di wilayah kepulauan.
