PP
KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Pasal 24
BAB 3 — ARAH KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
(i) Pemerintah mendorong dan memperkuat berkembangnya Industri Energi dalam rangka mempercepat tercapainya Energi, sasaran Penyediaan Energi dan Pemanfaalan penyerapan penguatan perekonomian nasional dan lapangan kerja. (21 Penguatan perkembangan lndustri Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliPuti:
- peningkatan kemampuan Industri Energi dan jasa Energi dalam negeril
. b. peningkatan ..
PRESIDEN
- peningkatan pengembangan industri peralatan produksi dan pemanfaat Energi Terbarukan dalam negeri;
- peningkatan kemampuan dalam negeri untuk dan mendukung kegiatan eksplorasi panas bumi industri pendukung ketenagalistrikan;
- mendorong industri sistem dan komponen peralatan instalasi pembangkit listrik tenaga sinar matahari dan pembangkit listrik tenaga gerakan dan perbedaan suhu lapisan 1au l;
- peningkatan tingkat kandungan dalam negeri dalam lndustri Energi nasional;
- pengembangan industri komponen / peralatan instalasi pembangkit listrik tenaga angin melalui usaha kecil dan menengah dan/atau industri nasional;
- pemberian kesempatan lebih besar kepada perusahaan nasional dalam pengelolaan minyak, gas bumi, dan batubara; dan
- pembangunan lndustri Energi dalam negeri melalui pembelian lisensi pabrik.
Paragraf 5 Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Tekno'logi Energi
