Pasal 25
BAB 3 — ARAH KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
penerapan(1) Kegiatan penelitian, pengembangan, dan teknologi Energi diarahkan untuk mendukung Industri Energi nasional. (21 Dana kegiatan penelitian, pengembangan dan penerapan
(1) teknologi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat
difasilitasi sampai kepada tahap komersial oleh: Daerah sesuai dengan a. Pemerintah dan/atau Pemerintah kewenangannya; dan
- Badan Usaha.
(3) Pemerintah ...
PRESIDEN
(3) Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah mendorong
terciptanya iklim pemanfaatan dan keberpihakan terhadap hasil penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi Energi nasional.
(4) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan
penguatan bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan Energi paling sedikit melalui: daya a. penyiapan dan peningkatan kemampuan sumber manusia dalam penguasaan dan penerapan teknologi serta keselamatan di bidang Energi; dan/atau negeri b. peningkatan penguasaan teknologi Energi dalam melalui penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi Energi yang ehsien.
Paragraf 6 Kelembagaan dan Pendanaan
