Pasal 26
BAB 3 — ARAH KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
(r) Peme rintah dan/ atau Pemerintah Daerah melakukan penguatan kelembagaan untuk memastikan tercapainya tujuan dan sasaran Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi. (2t Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling sedikit dengan:
menyempurnakan sistem kelembagaan dan layanan birokrasi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan peningkatan koordinasi antarlembaga di bidang Energi guna mempercepat pengambilan keputusan, proses perizinan, dan pembangunan infrastruktur Energi;
meningkatkan kerja sama dan koordinasi anlarlembaga penelitian, universitas, industri, pernegang kebijakan, dan komunitas dalam rangka mempercepat penguasaan dan Pemanfaatan Energi;
meningkatkan ...
PRESIDEN R Ef] L'BL IK IND ON ES IA ')a _
dengan c. meningkatkan akuntabilitas kelembagaan menyesuaikan fungsi dan kewenangan kelembagaan di tingkat pusat dan daerah; di d. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia bidang Energi di daerah dalam Pengelolaan Energi; tingkat e. memperkuat kapasitas organisasi di kabupaten/kota yang akan bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengembangan, dan Pengelolaan Energi di perdesaan; dan / atau untuk f, regionalisasi penyediaan Energi listrik memperkecil disparitas penyediaan Energi listrik di luar pulau Jawa.
(3) Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya bertanggul-rg jawab dalam menangani dan mengatasi permasalahan Energi.
