Pasal 27
BAB 3 — ARAH KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
dalam(1) Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah menetapkan sasaran pertumbuhan Penyediaan Energi memperhatikan sasaran pertumbuhan ekonomi. (2t Untuk mencapai sasaran pertumbuhan Penyediaan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau dana Pemerintah Daerah menyediakan alokasi pengembangan dan penguatan infrastruktur Energi yang memadai. mendorong (3) Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah penguatan pendanaan untuk menjamin ketersediaan Energi, pemerataan infrastruktur Energi, pemerataan akses masyarakat terhadap Energi, pengembangan Industri Energi nasional, dan pencapaian sasaran Penyediaan Energi serta Pemanfaatan Energi.
. (4) Pemerintah ..
Sttr*t
{*
PRESIDEN
(4) Pemerintah mendorong Badan Usaha dan perbankan untuk
turut mendanai pembangunan infrastruktur dan Pemanfaatan Energi.
(5) Penguatan pendanaan yang dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan paling sedikit dengan:
- meningkatkan peran perbankan nasional dalam pembiayaan kegiatan produksi minyak dan gas bumi nasional, kegiatan pengembangan Energi Terbarukan, dan program hemat Energi;
- menerapkan premi pengurasan Energi fosil untuk pengembangan Energi; dan/atau
- menyediakan alokasi anggaran khusus oleh Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah untuk mempercepat pemerataan akses Iistrik dan Energi.
(6) Premi pengurasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b digunakan untuk kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi dan pengembangan Sumber Energi Baru dan Energi Terbarukan, peningkatan kemampuan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta pembangunan infrastruktur pendukung.
PENGAWASAN
