RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Rencana Umum Energi Nasional, yang selanjutnya
disingkat RUEN adalah kebijakan Pemerintah Pusat
mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional
yang menjadi penjabaran dan rencana pelaksanaan
Kebijakan Energi Nasional yang bersifat lintas sektor
untuk mencapai sasaran Kebijakan Energi Nasional.
- Rencana Umum Energi Daerah Provinsi yang selanjutnya
disingkat RUED-P adalah kebijakan pemerintah provinsi
mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi
yang menjadi penjabaran dan rencana pelaksanaan
RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai
sasaran RUEN.
- Kebijakan Energi Nasional, yang selanjutnya disingkat
KEN adalah kebijakan pengelolaan energi yang
berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan
berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian
energi dan ketahanan energi nasional.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
www.peraturan.go.id
2017, No.43 -3-
- Kementerian adalah kementerian negara yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi
dan sumber daya mineral.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
- Dewan Energi Nasional adalah suatu lembaga bersifat
nasional, mandiri, dan tetap, yang bertanggung jawab
atas kebijakan energi nasional.
Pasal 2
(1) RUEN disusun oleh Pemerintah Pusat dan ditetapkan
oleh Dewan Energi Nasional untuk jangka waktu sampai
dengan tahun 2050 yang memuat:
Pendahuluan;
Kondisi Energi Nasional Saat Ini dan Ekspektasi
Masa Mendatang;
Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Energi Nasional;
Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Energi Nasional;
dan
- Penutup.
(2) RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Penjabaran Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Energi
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
diuraikan lebih lanjut dalam matrik program RUEN
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasal 3
(1) RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi
sebagai rujukan:
- penyusunan dokumen perencanaan pembangunan
pusat dan perencanaan pembangunan daerah;
www.peraturan.go.id
2017, No.43 -4-
- penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan
Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik (RUPTL); dan
- penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) oleh kementerian negara/lembaga
pemerintah non kementerian dan Pemerintah
Daerah serta pelaksa
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut Pasal 12
ayat (2) dan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2007 tentang Energi, perlu ditetapkan Rencana
Umum Energi Nasional;
- bahwa berdasarkan Sidang Paripurna Dewan Energi
Nasional ke 3 (tiga) tanggal 22 Juni 2016, telah
disepakati Rancangan Rencana Umum Energi Nasional
menjadi Rencana Umum Energi Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4746);
www.peraturan.go.id
2017, No.43 -2-
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Energi Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 300, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5609);
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 11);
