PERPRES
RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Pasal 3
(1) RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi
sebagai rujukan:
- penyusunan dokumen perencanaan pembangunan
pusat dan perencanaan pembangunan daerah;
www.peraturan.go.id
2017, No.43 -4-
- penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan
Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik (RUPTL); dan
- penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) oleh kementerian negara/lembaga
pemerintah non kementerian dan Pemerintah
Daerah serta pelaksa
