PERPRES
RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Pasal 2
(1) RUEN disusun oleh Pemerintah Pusat dan ditetapkan
oleh Dewan Energi Nasional untuk jangka waktu sampai
dengan tahun 2050 yang memuat:
Pendahuluan;
Kondisi Energi Nasional Saat Ini dan Ekspektasi
Masa Mendatang;
Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Energi Nasional;
Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Energi Nasional;
dan
- Penutup.
(2) RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Penjabaran Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Energi
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
diuraikan lebih lanjut dalam matrik program RUEN
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
