PP
KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Pasal 9
BAB 2 — TUJUAN DAN SASARAN
Untuk pemenuhan Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, diperlukan pencapaian sasaran kebijakan energi nasional sebagai berikut:
terwujudnya paradigma baru bahwa Sumber Energi merupakan modal pembangunan nasional;
tercapainya Elastisitas Energi lebih kecil dari 1 (satu) pada tahun 2025 yang diselaraskan dengan target pertumbuhan ekonomi;
tercapainya ...
PRESIDEN R E P i.I;1., I( IND ONES IA
170c. tercapainya penurunan Intensitas Energi ltnal sebesar (satu) persen per tahun sampai dengan tahun 2025;
- tercapainya Rasio Elektrifikasi sebesar 85% (delapan puluh lima persen) pada tahun 2015 dan mendekati sebesar 10070 (seratus persen) pada tahun 2020; padae. tercapainya rasio penggunaan gas rumah tangga tahun 2015 sebesar 857o (delapan puluh lima persen); dan yang optimal:f. tercapainya bauran Energi Primer Energi 1. pada tahun 2025 peran Energi Baru dan Terbarukan paling sedikit 23% (dua puluh tiga persen) dan pada tahun 2050 paling sedikit 31% (tiga puluh satu persen) sepanjang keekonomiannya terpenuhi; 25ok 2. pada tahun 2025 peran minyak bumi kurang dari (dua puluh lima persen) dan pada tahun 2050 menjadi kurang dari 2O%o (dua puluh persen);
- pada tahun 2025 peran batubara minimal 30% (tiga puluh persen), dan pada tahun 2050 minimal 25o/o (dua puluh lima persen); dan 22o/o (dua 4. pada tahun 2025 peran gas bumi minimal 24o/o puluh dua persen) dan pada tahun 2050 mtnimal (dua puluh empat persen).
Bagian Kesatu Kebijakan Utama
Paragraf 1 Ketersediaan Energi untuk Kebutuhan Nasional
