PP
KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Pasal 10
BAB 3 — ARAH KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
(1) Ketersediaan Energi untuk kebutuhan nasional dipenuhi
dengan: potensi a. meningkatkan eksplorasi surnber daya, dan / atau cadangan terbukti Energi, baik dari jenis fosil maupun Energi Baru dan Energi Terbarukan;
- meningkatkan ...
PRESIDEN F,lE5,l',.11-rl( ll{D ONES lA
Energi b. meningkatkan produksi Energi dan Sumber dalam negeri dan/atau dari sumber luar negeri;
- meningkatkan keandalan sistem produksi, transportasi, dan distribusi Penyediaan Energi; bertahap d. mengurangi ekspor Energi fosil secara terutama gas dan batubara serta menetapkan batas waktu untuk memulai menghentikan ekspor; penambahan e. mewujudkan keseimbangan antara laiu Cadangan Energi fosil dengan laju produksi maksimum; dan
- rnemastikan terjaminnya daya dukung Lingkungan Hidup untuk menjamin ketersediaan Sumber Energi air dan panas bumi. (2\ Dalam mewujudkan ketersediaan Energi untuk kebutuhan jika terjadi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tumpang tindih pemanfaatan lahan dalam Penyediaan Energi maka didahulukan yang memiliki nilai ketahanan nasional dan/atau nilai strategis lebih tinggi.
Paragraf 2 Prioritas Pengembangan Energi
