Pasal 11
BAB 3 — ARAH KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
(1) Prioritas pengembangan Energi dilakukan melalui:
mempertimbangkan a. pengembangan Energi dengan keseimbangan keekonomian Energi, keamanan pasokan Energi, dan pelestarian fungsi Lingkungan Hidup; masyarakat b. memprioritaskan Penyediaan Energi bagi gas yang belum memiliki akses terhadap Energi listrik, rumah tangga, dan Energi untuk transporlasi, industri, dan pertanian; Sumber c. pengembangan Energi dengan mengutamakan Daya Energi setempat; Energi d. pengembangan Energi dan Sumber Daya energi diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri; dan
- pengembangan...
PRESIDEN
10
Energi yang e. pengembangan industri dengan kebutuhan tinggi diprioritaskan di daerah yang kaya Sumber Daya Energi.
(2) Untuk mewujudkan keseimbangan keekonomian Energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurul a, prioritas pengembangan Energi nasional didasarkan pada prinsip: Terbarukan a. memaksimalkan penggunaan Energr dengan memperhatikan tingkat keekonomian;
- meminimalkan penggunaan minyak bumi; Energi c. mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dan Baru; dan pasokan d. menggunakan batubara sebagai andalan Energi nasional.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dikecualikan bagi Energi nuklir yang dimanfaatkan dengan mempertimbangkan keamanan pasokan Energi nasional dalam skala besar, mengurangi emisi karbon dan tetap mendahulukan potensi Energi Baru dan Energi Terbarukan sesuai nilai keekonomiannya, serta mempertimbangkannya sebagai pilihan terakhir dengan memperhatikan faktor keselamatan secara ketat.
Paragraf 3 Pemanfaatan Sumber Daya Energi Nasional
