PP
KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kebijakan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 terdiri dari kebijakan utama dan kebijakan
pendukung. ( 1)(2) Kebijakan utama sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi: a, ketersediaan Energi untuk kebutuhan nasional;
- prioritas pengembangan Energi;
- pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional;
- Cadangan Energi nasional.
(3) Kebijakan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- Konservasi Energi, Konservasi Sumber Daya Energi, dan Diversifikasi Energi;
- Lingkungan Hidup dan keselamatan;
- harga, subsidi, dan insentif energi;
- infrastruktur dan akses untuk masyarakat terhadap Energi dan Industri Energi;
- penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi Energi; dan
- kelembagaan dan pendanaan.
