PP
KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Pasal 6
BAB 2 — TUJUAN DAN SASARAN
Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dicapai dengan mewujudkan: komoditasa. Sumber Daya Energi tidak dijadikan sebagai ekspor semata tetapi sebagai modal pembangunan nasional;
- Kemandirian Pengeloiaan Energi; Sumberc. ketersediaan Energi dan terpenuhinya kebutuhan Energi dalam negeri;
- pengelolaan Sumber Daya Energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan; sektor;e. Pemanfaatan Energi secara ehsien di semua danf. akses untuk masyarakat terhadap Energi secara adil merata;
- pengembangan kemampuan teknologi, lndustri Energi, dan jasa Energi dalam negeri agar mandiri dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia;
- terciptanya lapangan kerja; dan
- terjaganya kelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
Bagian ,..
$# PEESIDEN Rr.FjirL.!l rK IND O NES IA
Bagian Kedua Sasaran
