PP
KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Pasal 7
BAB 2 — TUJUAN DAN SASARAN
Sumber Energi dan/ atau Sumber Daya Energi ditujukan untuk modal pembangunan guna sebesar-besar kemakmuran raJqat, dengan cara mengoptimalkan pemanfaatannya bag pembangunan ekonomi nasional, penciptaan nilai tambah di dalam negeri dan penyerapan tenaga kerja.
