PP
KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Pasal 32
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Peraturan Energi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal JJ Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar .. .
RLi'rrlt.,i.lK IN D ONES lA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014
INDONESIA,
trd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 77 Oktober 2Ol4
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Perundang-undangan Perekonomian,
ilvanna Dj aman
PtslESIDEN REPL]E:'- 1i< IND ON ES IA
