PENYEDIAAN LAMPU TENAGA SURYA HEMAT ENERGI BAGI MASYARAKAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Lampu Tenaga Surya Hemat Energi yang selanjutnya
disingkat LTSHE adalah suatu sistem pencahayaan
berupa lampu terintegrasi dengan baterai yang energinya
bersumber dari pembangkit listrik tenaga surya
fotovoltaik.
- Penyediaan LTSHE adalah kegiatan yang meliputi
perencanaan, pengadaan, pendistribusian, pemasangan,
dan pemeliharaan LTSHE.
- Penerima LTSHE adalah Warga Negara Indonesia yang
rumah tinggalnya belum tersambung dengan jaringan
tenaga listrik yang berada di kawasan perbatasan, daerah
tertinggal, daerah terisolir, dan pulau-pulau terluar.
www.peraturan.go.id
2017, No.86
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
- Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan
hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,
terus menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
Penyediaan LTSHE ditujukan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang belum tersambung dengan jaringan tenaga
listrik di kawasan perbatasan, daerah tertinggal, daerah
terisolir, dan pulau-pulau terluar melalui percepatan
Penyediaan LTSHE.
Pasal 3
(1) Penyediaan LTSHE dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat
melalui pemberian LTSHE secara gratis kepada Penerima
LTSHE.
(2) Pemberian LTSHE secara gratis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap
Penerima LTSHE.
www.peraturan.go.id
2017, No.86 -4-
Pasal 4
(1) Menteri bertanggung jawab atas pelaksanaan Penyediaan
LTSHE.
(2) Dalam rangka pelaksanaan Penyediaan LTSHE, Menteri
melakukan:
- perencanaan wilayah pendistribusian dan
pemasangan LTSHE setelah berkoordinasi dengan
Pemerintah Daerah;
- pengadaan Badan Usaha pelaksana Penyediaan
LTSHE sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengadaan
barang/jasa pemerintah.
Pasal 5
Koordinasi dengan Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, meliputi:
penyediaan data calon Penerima LTSHE;
sosialisasi kepada calon Penerima LTSHE; dan
pengawasan dalam pelaksanaan pendistribusian,
pemasangan, dan pemeliharaan LTSHE.
Pasal 6
(1) Badan Usaha sebagai calon pelaksana Penyediaan LTSHE
sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) huruf b,
paling kurang memenuhi persyaratan:
- memiliki sarana dan fasilitas produksi LTSHE di
dalam negeri;
- mempunyai produk LTSHE yang telah digunakan di
dalam dan luar negeri;
- menyediakan layanan purna jual paling kurang 3
(tiga) tahun; dan
- menyediakan jaminan ketersediaan suku cadang
LTSHE.
(2) Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pelaksana
Penyediaan LTSHE bertanggung jawab atas kelancaran
pelaksanaan pengadaan, pendistribusian, pemasangan,
dan pemeliharaan LTSHE sesuai dengan perjanjian kerja
www.peraturan.go.id
2017, No.86
dengan Menteri atau pejabat yang diberi wewenang oleh
Menteri.
Pasal 7
(1) LTSHE wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia.
(2) Dalam hal Standar Nasional Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, dapat
menggunakan standar teknis yang berlaku di Indonesia
yang dibuktikan dengan sertifikat hasil uji produk dari
lembaga uji yang terakreditasi.
Pasal 8
Penerima LTSHE wajib memelihara dan merawat LTSHE
sesuai tujuan Penyediaan LTSHE sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dan dilarang memperjualbelikan dan/atau
memindahtangankan kepada pihak lain sesuai perjanjian
penyerahan LTSHE dengan Menteri atau pejabat yang diberi
wewenang oleh Menteri.
Pasal 9
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan Penyediaan LTSHE.
Pasal 10
Menteri melaporkan perkembangan pelaksanaan Penyediaan
LTSHE kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan sekali atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan.
www.peraturan.go.id
2017, No.86 -6-
PENDANAAN
Pasal 11
Pendanaan Penyediaan LTSHE bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Bagian Anggaran
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 12
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penyediaan
LTSHE diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) Dalam menyusun Peraturan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga terkait.
(3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.86
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2017
,
ttd.
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara
adil dan merata khususnya di bidang energi merupakan
tanggung jawab negara sebagaimana diatur dalam Pasal
33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
- bahwa pemenuhan terhadap energi khususnya jaringan
tenaga listrik pada masyarakat yang tinggal di kawasan
perbatasan, daerah tertinggal, daerah terisolir, dan
pulau-pulau terluar masih belum merata sehingga perlu
percepatan untuk mendapatkan akses listrik melalui
penyediaan lampu tenaga surya hemat energi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4746);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5052);
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Energi Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 300, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5609);
