PERPRES
PENYEDIAAN LAMPU TENAGA SURYA HEMAT ENERGI BAGI MASYARAKAT
Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penyediaan
LTSHE diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) Dalam menyusun Peraturan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga terkait.
(3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
Peraturan Presiden ini diundangkan.
