PERPRES
PENYEDIAAN LAMPU TENAGA SURYA HEMAT ENERGI BAGI MASYARAKAT
Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.86
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2017
,
ttd.
ttd
www.peraturan.go.id
