PERPRES
PENYEDIAAN LAMPU TENAGA SURYA HEMAT ENERGI BAGI MASYARAKAT
Pasal 7
BAB 2 — PENYEDIAAN LTSHE
(1) LTSHE wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia.
(2) Dalam hal Standar Nasional Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, dapat
menggunakan standar teknis yang berlaku di Indonesia
yang dibuktikan dengan sertifikat hasil uji produk dari
lembaga uji yang terakreditasi.
