PERPRES
PENYEDIAAN LAMPU TENAGA SURYA HEMAT ENERGI BAGI MASYARAKAT
Pasal 8
BAB 2 — PENYEDIAAN LTSHE
Penerima LTSHE wajib memelihara dan merawat LTSHE
sesuai tujuan Penyediaan LTSHE sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dan dilarang memperjualbelikan dan/atau
memindahtangankan kepada pihak lain sesuai perjanjian
penyerahan LTSHE dengan Menteri atau pejabat yang diberi
wewenang oleh Menteri.
