PERPRES
PENYEDIAAN LAMPU TENAGA SURYA HEMAT ENERGI BAGI MASYARAKAT
Pasal 6
BAB 2 — PENYEDIAAN LTSHE
(1) Badan Usaha sebagai calon pelaksana Penyediaan LTSHE
sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) huruf b,
paling kurang memenuhi persyaratan:
- memiliki sarana dan fasilitas produksi LTSHE di
dalam negeri;
- mempunyai produk LTSHE yang telah digunakan di
dalam dan luar negeri;
- menyediakan layanan purna jual paling kurang 3
(tiga) tahun; dan
- menyediakan jaminan ketersediaan suku cadang
LTSHE.
(2) Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pelaksana
Penyediaan LTSHE bertanggung jawab atas kelancaran
pelaksanaan pengadaan, pendistribusian, pemasangan,
dan pemeliharaan LTSHE sesuai dengan perjanjian kerja
www.peraturan.go.id
2017, No.86
dengan Menteri atau pejabat yang diberi wewenang oleh
Menteri.
