PERPRES
PENYEDIAAN LAMPU TENAGA SURYA HEMAT ENERGI BAGI MASYARAKAT
Pasal 5
BAB 2 — PENYEDIAAN LTSHE
Koordinasi dengan Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, meliputi:
penyediaan data calon Penerima LTSHE;
sosialisasi kepada calon Penerima LTSHE; dan
pengawasan dalam pelaksanaan pendistribusian,
pemasangan, dan pemeliharaan LTSHE.
