PERPRES
PENYEDIAAN LAMPU TENAGA SURYA HEMAT ENERGI BAGI MASYARAKAT
Pasal 4
BAB 2 — PENYEDIAAN LTSHE
(1) Menteri bertanggung jawab atas pelaksanaan Penyediaan
LTSHE.
(2) Dalam rangka pelaksanaan Penyediaan LTSHE, Menteri
melakukan:
- perencanaan wilayah pendistribusian dan
pemasangan LTSHE setelah berkoordinasi dengan
Pemerintah Daerah;
- pengadaan Badan Usaha pelaksana Penyediaan
LTSHE sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengadaan
barang/jasa pemerintah.
