PERPRES
PENYEDIAAN LAMPU TENAGA SURYA HEMAT ENERGI BAGI MASYARAKAT
Pasal 3
BAB 2 — PENYEDIAAN LTSHE
(1) Penyediaan LTSHE dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat
melalui pemberian LTSHE secara gratis kepada Penerima
LTSHE.
(2) Pemberian LTSHE secara gratis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap
Penerima LTSHE.
www.peraturan.go.id
2017, No.86 -4-
