Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Lampu Tenaga Surya Hemat Energi yang selanjutnya
disingkat LTSHE adalah suatu sistem pencahayaan
berupa lampu terintegrasi dengan baterai yang energinya
bersumber dari pembangkit listrik tenaga surya
fotovoltaik.
- Penyediaan LTSHE adalah kegiatan yang meliputi
perencanaan, pengadaan, pendistribusian, pemasangan,
dan pemeliharaan LTSHE.
- Penerima LTSHE adalah Warga Negara Indonesia yang
rumah tinggalnya belum tersambung dengan jaringan
tenaga listrik yang berada di kawasan perbatasan, daerah
tertinggal, daerah terisolir, dan pulau-pulau terluar.
www.peraturan.go.id
2017, No.86
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
- Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan
hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,
terus menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
