MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Kelautan adalah hal yang berhubungan dengan Laut dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang meliputi dasar Laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Tata Ruang Laut adalah wujud Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut.
Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan Kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi.
Rencana Tata Ruang Laut yang selanjutnya disingkat RTRL adalah hasil dari proses perencanaan tata ruang Laut.
Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan Laut teritorial yang di dalamnya negara memiliki kedaulatan dan dapat memberlakukan yurisdiksinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan hukum internasional.
Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah di luar wilayah negara yang terdiri atas zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen, dimana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara.
Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari perairan yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan non konservasi dan alur Laut yang setara dengan kawasan budi daya dalam peraturan perundang-undangan di bidang Penataan Ruang.
Kawasan Konservasi adalah kawasan Laut dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan Pengelolaan Ruang Laut secara berkelanjutan yang setara dengan kawasan lindung dalam peraturan perundang-undangan di bidang Penataan Ruang.
Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia.
Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya disingkat BMKT adalah benda muatan asal kapal tenggelam yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau ilmu pengetahuan yang berada di dasar Laut.
2 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda Cagar Budaya, bangunan Cagar Budaya, struktur Cagar Budaya, situs Cagar Budaya, dan kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan Laut.
Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap kawasan/zona peruntukan.
Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu yang selanjutnya disingkat SKPT adalah pusat bisnis Kelautan dan Perikanan terpadu mulai dari hulu sampai ke hilir berbasis kawasan.
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal Laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
Alur Laut adalah perairan yang dimanfaatkan, antara lain, untuk alur-pelayaran, pipa dan/atau kabel bawah Laut, dan migrasi biota Laut.
Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pascaproduksi, dan pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis Perikanan.
Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran Garam.
Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan minyak dan gas bumi, mineral, dan batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya Laut, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
Industri Maritim adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya Kelautan, antara lain, berupa industri galangan kapal, industri pengadaan dan pembuatan suku cadang, industri peralatan kapal, dan industri perawatan kapal.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Nelayan Kecil adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan penangkap ikan, maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gross ton (GT).
Nelayan Tradisional adalah nelayan Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan
3 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
budaya dan kearifan lokal.
Pembudi Daya Ikan Kecil adalah pembudi daya ikan yang melakukan Pembudidayaan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ruang Penghidupan adalah wilayah atau zona menangkap Ikan atau membudidayakan Ikan, tempat melabuhkan kapal Perikanan, dan tempat tinggal Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Pembudi Daya Ikan Kecil, dan petambak garam kecil.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan dan Perikanan.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
48 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
Yang dimaksud dengan "Laut pedalaman" adalah bagian Laut yang terletak pada sisi darat dari garis penutup, pada sisi Laut dari garis air rendah.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "perairan kepulauan" adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jarak dari pantai.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "Laut teritorial" adalah jalur Laut selebar 12 (dua belas) mil Laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "zona tambahan" adalah zona yang lebarnya tidak melebihi 24 (dua puluh empat) mil Laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar Laut teritorial diukur.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "zona ekonomi eksklusif” adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan Laut teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil Laut dari garis pangkal dari mana lebar Laut teritorial diukur atau sesuai dengan perjanjian dengan negara yang pantainya berseberangan atau bersebelahan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "landas kontinen" adalah dasar Laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan Laut yang terletak di luar Laut teritorial Indonesia, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil Laut dari garis pangkal dari mana lebar Laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil Laut atau sampai dengan jarak 100 (seratus) mil Laut dari garis kedalaman 2.500 (dua ribu lima ratus) meter, atau berdasarkan perjanjian internasional dengan negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan dengan Indonesia.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 3
Rencana Tata Ruang Laut di Wilayah Perairan meliputi:
kebijakan dan strategi penataan ruang Laut Wilayah Perairan;
rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan;
rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan; dan
penetapan Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional.
Pasal 4
Rencana Tata Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi meliputi:
kebijakan dan strategi penataan ruang Laut Wilayah Yurisdiksi;
rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi; dan
rencana Pola Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi.
Pasal 5
RTRL menjadi pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional bidang Kelautan;
4 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional bidang Kelautan;
perwujudan keterpaduan dan keserasian pembangunan serta kepentingan lintas sektor dan lintas wilayah dalam memanfaatkan dan mengendalikan pemanfaatan ruang Laut;
penetapan lokasi dan fungsi ruang Laut untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional;
perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
perencanaan zonasi kawasan Laut; dan
arahan dalam pemberian izin lokasi perairan dan izin pengelolaan perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta di Laut.
Pasal 6
Kebijakan dan strategi penataan ruang Laut Wilayah Perairan meliputi kebijakan dan strategi pengembangan Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut Wilayah Perairan.
Pasal 7
(1) Kebijakan pengembangan Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 meliputi:
peningkatan akses pelayanan pusat pertumbuhan Kelautan yang efisien dan berdaya saing; dan
penetapan dan peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berupa tatanan kepelabuhanan secara terpadu dan merata.
(2) Strategi untuk peningkatan akses pelayanan pusat pertumbuhan Kelautan yang efisien dan berdaya
saing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
mewujudkan keterkaitan antarpusat pertumbuhan Kelautan;
menumbuhkan pusat pertumbuhan Kelautan baru di wilayah yang belum terlayani;
mendorong pusat pertumbuhan ekonomi Kelautan untuk mempercepat pembangunan industri Perikanan nasional, usaha Pergaraman, industri bioteknologi, Industri Maritim, dan jasa maritim;
mengarahkan dan mengendalikan perkembangan kota pantai; dan
mendorong kawasan pusat pertumbuhan ekonomi Kelautan agar lebih kompetitif dan lebih efektif dalam pengembangan wilayah di sekitarnya.
(3) Strategi untuk penetapan dan peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan
prasarana dan sarana Laut yang berupa tatanan kepelabuhanan secara terpadu dan merata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
meningkatkan penyelenggaraan pelabuhan yang andal dan berkemampuan tinggi, menjamin efisiensi, dan mempunyai daya saing global untuk menunjang pembangunan nasional dan daerah yang berwawasan nusantara;
meningkatkan peran pelabuhan Perikanan guna menunjang aktivitas Perikanan dalam kegiatan
5 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
pemanfaatan dan pengelolaan Sumber Daya Ikan mulai dari kegiatan praproduksi, produksi, pengolahan, pemasaran ikan, dan pengawasan Sumber Daya Ikan;
menetapkan peran, fungsi, jenis, dan hierarki pelabuhan Laut dan pelabuhan Perikanan; dan
menyelaraskan fungsi kegiatan kepelabuhanan dengan fungsi kegiatan pada Kawasan Pemanfaatan Umum dan/atau Kawasan Konservasi secara optimal.
Pasal 8
Kebijakan pengembangan Pola Ruang Laut Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi kebijakan pengembangan:
Kawasan Pemanfaatan Umum;
Kawasan Konservasi;
Alur Laut; dan
KSNT.
Pasal 9
(1) Kebijakan pengembangan Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf a meliputi:
perwujudan dan peningkatan keterpaduan, keselarasan, dan keserasian antarkegiatan dalam Kawasan Pemanfaatan Umum;
pengendalian perkembangan kegiatan dalam Kawasan Pemanfaatan Umum agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan;
perwujudan efektifitas dan keberlanjutan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan berbasis Kelautan berupa Perikanan, pariwisata, industri Kelautan, Pertambangan, pengelolaan energi, pertahanan dan keamanan, dan transportasi; dan
pencegahan dan penanggulangan pencemaran, kerusakan, dan bencana di Kawasan Pemanfaatan Umum.
(2) Strategi untuk perwujudan dan peningkatan keterpaduan, keselarasan, dan keserasian antarkegiatan
dalam Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
menetapkan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk pemanfaatan Sumber Daya Kelautan secara sinergis;
menyelaraskan, menyerasikan, dan menyeimbangkan antarkegiatan di dalam Kawasan Pemanfaatan Umum;
mengembangkan kegiatan ekonomi Kelautan secara sinergis dan berkelanjutan untuk mendorong pengembangan perekonomian kawasan dan wilayah di sekitarnya;
mengembangkan pemanfaatan kawasan pembangunan industri Perikanan nasional dan kawasan sentra produksi Perikanan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional;
mendorong Pulau Kecil sebagai sentra pertumbuhan ekonomi wilayah berbasis kegiatan Kelautan dan Perikanan yang berdaya saing dan berkelanjutan; dan
mengembangkan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Kelautan yang bernilai ekonomi tinggi di Wilayah Perairan untuk kedaulatan ekonomi nasional.
(3) Strategi untuk pengendalian perkembangan kegiatan dalam Kawasan Pemanfaatan Umum agar tidak
melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
6 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
membatasi dan mengendalikan perkembangan kegiatan di dalam Kawasan Pemanfaatan Umum dengan memperhatikan biogeofisik Laut; dan
mengembangkan kegiatan di Kawasan Pemanfaatan Umum yang dapat mempertahankan keberlanjutan fungsi ekosistem Laut.
(4) Strategi untuk perwujudan efektivitas dan keberlanjutan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan
Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
menetapkan peruntukan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan Perikanan tangkap dan Perikanan budi daya Laut;
meningkatkan efektivitas pengelolaan Sumber Daya Ikan di WPPNRI;
melengkapi sarana dan prasarana pelabuhan Perikanan, penangkapan ikan, dan Perikanan budi daya Laut;
meningkatkan pemanfaatan potensi Perikanan budi daya Laut khususnya budi daya Laut dalam;
mengembangkan sentra Perikanan tangkap dan sentra Perikanan budi daya Laut;
memperkuat sistem penegakan hukum dan transparansi perizinan untuk mencegah penangkapan ikan yang ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur;
mempercepat implementasi sistem logistik ikan nasional dan industri rumput Laut nasional; dan
mengembangkan kawasan Perikanan berkelanjutan dengan sistem sentra Perikanan tangkap dan Perikanan budi daya Laut terintegrasi.
(5) Strategi untuk perwujudan efektivitas dan keberlanjutan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan
pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
menetapkan peruntukan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan pariwisata;
mendorong peran serta masyarakat lokal dalam pengembangan pariwisata;
memanfaatkan sebagian atau seluruh BMKT; dan
mengembangkan destinasi pariwisata yang baru.
(6) Strategi untuk perwujudan efektivitas dan keberlanjutan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan
industri Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
menetapkan peruntukan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan industri Kelautan;
mengembangkan sentra industri Kelautan berupa industri bioteknologi dan Industri Maritim;
merevitalisasi galangan kapal nasional dan meningkatkan kapasitas kapal Perikanan yang dibuat di galangan kapal dalam negeri; dan
melaksanakan kegiatan industri Kelautan yang ramah lingkungan.
(7) Strategi untuk perwujudan efektivitas dan keberlanjutan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan
Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
menetapkan peruntukan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan Pertambangan mineral dan batubara dan Pertambangan minyak dan gas bumi;
menetapkan peruntukan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan keprospekan sumber daya mineral dan batubara dan minyak dan gas bumi; dan
menerapkan kegiatan penambangan yang berkelanjutan dan menjaga kualitas lingkungan Laut.
(8) Strategi untuk perwujudan efektivitas dan keberlanjutan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan
pengelolaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- mengembangkan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk pengelolaan energi; dan
7 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
- melaksanakan kegiatan pengelolaan energi secara berkelanjutan dan menjaga kualitas lingkungan Laut.
(9) Strategi untuk perwujudan efektivitas dan keberlanjutan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan
pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
mengalokasikan ruang Laut di Wilayah Perairan sebagai Wilayah Pertahanan;
meningkatkan kemampuan dan kinerja pertahanan dan keamanan secara terpadu di seluruh Wilayah Perairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional;
meningkatkan sarana prasarana pertahanan dalam rangka memperkuat pertahanan di Wilayah Perairan; dan
meningkatkan penegakan kedaulatan dan hukum di wilayah perairan.
(10) Strategi untuk perwujudan efektivitas dan keberlanjutan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan
transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
mengembangkan tatanan kepelabuhanan yang dapat melayani kapal generasi mutakhir dan menetapkan pelabuhan hub;
mengalokasikan ruang Laut untuk daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan secara terpadu;
mengembangkan konektivitas antar pelabuhan dengan mempertimbangkan nilai geostrategis;
mengembangkan konektivitas antar moda perhubungan darat, Laut, dan udara;
mengembangkan dan membangun infrastruktur perhubungan darat, Laut, dan udara; dan
melaksanakan kebijakan pengembangan armada nasional.
(11) Strategi untuk pencegahan dan penanggulangan pencemaran, kerusakan, dan bencana di Kawasan
Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
mengembangkan upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan Laut;
mengembangkan sistem mitigasi bencana dan peringatan dini (early warning system);
mengembangkan infrastruktur dan bangunan pengamanan pantai;
mengembangkan perencanaan nasional tanggap darurat tumpahan minyak di Laut;
mengembangkan sistem pengendalian pencemaran Laut; dan
mengendalikan dampak sisa-sisa bangunan di Laut dan aktivitas di Laut.
Pasal 10
(1) Kebijakan pengembangan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b
meliputi:
pelindungan, pelestarian, pemeliharaan, dan pemanfaatan fungsi lingkungan Laut;
pelindungan dan pengendalian pemanfaatan BMKT;
pelindungan adat dan budaya maritim; dan
pencegahan dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan Laut.
(2) Strategi untuk pelindungan, pelestarian, pemeliharaan, dan pemanfaatan fungsi lingkungan Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- menetapkan Kawasan Konservasi untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati Laut;
8 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
menetapkan Kawasan Konservasi untuk mendukung komitmen internasional paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi; dan
mengelola Kawasan Konservasi secara efektif.
(3) Strategi pelindungan dan pengendalian pemanfaatan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
menetapkan lokasi BMKT sebagai arahan Kawasan Konservasi;
melakukan pengangkatan BMKT untuk keselamatan pelayaran;
melakukan pengangkatan BMKT untuk pemanfaatan; dan
melakukan pengawasan dan pengamanan lokasi BMKT.
(4) Strategi untuk pelindungan adat dan budaya maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
meliputi:
menetapkan lokasi adat dan budaya maritim sebagai Kawasan Konservasi;
pengembangan lokasi adat dan budaya maritim untuk kegiatan penelitian, revitalisasi, dan adaptasi;
pemanfaatan lokasi adat dan budaya maritim untuk kepentingan ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau ilmu pengetahuan; dan
melakukan pengawasan dan pengamanan lokasi pelindungan adat dan budaya maritim.
(5) Strategi untuk pencegahan dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan
Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
mengatur keselarasan pemanfaatan ruang di sekitar Kawasan Konservasi dengan Kawasan Pemanfaatan Umum;
melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Sumber Daya Ikan yang berada di sekitar Kawasan Konservasi;
melakukan pembatasan terhadap pelaksanaan pembuangan limbah ke Laut;
meningkatkan ketahanan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim;
melindungi, memelihara, dan merestorasi ekosistem Laut, pesisir, dan Pulau Kecil;
mengendalikan kegiatan reklamasi dan sumber material reklamasi;
melakukan pengetatan izin dan pelaksanaan kegiatan di dasar Laut yang berpotensi merusak struktur geologi, sumber daya biota Laut, dan dampak yang dihasilkan dari kegiatan tersebut; dan
melaksanakan penanggulangan dan pengendalian pencemaran di Laut.
Pasal 11
(1) Kebijakan dan strategi pengembangan Alur Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c
meliputi:
kebijakan pengembangan Alur Laut yang berupa Alur Pelayaran dan alur pipa/kabel bawah Laut; dan
kebijakan pelindungan Alur Laut yang berupa alur migrasi biota Laut.
(2) Kebijakan pengembangan Alur Laut yang berupa Alur Pelayaran dan alur pipa/kabel bawah Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- perwujudan dan peningkatan keterpaduan, keselarasan, dan keserasian antarkegiatan
9 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
pemanfaatan ruang Laut di sekitar Alur Pelayaran dan alur pipa/kabel bawah Laut;
pengendalian perkembangan kegiatan agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan
melaksanakan pengamanan di titik masuk Alur Laut Kepulauan Indonesia dan titik strategis navigasi lainnya.
(3) Kebijakan pelindungan Alur Laut yang berupa alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi pelindungan dan pelestarian alur migrasi biota Laut.
(4) Strategi untuk perwujudan dan peningkatan keterpaduan, keselarasan, dan keserasian antarkegiatan
pemanfaatan ruang Laut di sekitar Alur Pelayaran dan alur pipa/kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a meliputi:
menyelenggarakan Alur Pelayaran dan alur pipa/kabel bawah Laut yang meliputi perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan;
meningkatkan keamanan dan keselamatan pelayaran; dan
mempublikasikan Alur Pelayaran dan alur pipa/kabel bawah Laut ke dalam peta Laut dan buku petunjuk pelayaran.
(5) Strategi untuk pengendalian perkembangan kegiatan agar tidak melampaui daya dukung dan daya
tampung lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b meliputi:
menetapkan Alur Pelayaran dan koridor pemasangan untuk alur pipa/kabel bawah Laut sesuai dengan Tata Ruang Laut dan/atau rencana zonasi;
menetapkan Alur Pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya;
peningkatan sarana bantu navigasi pelayaran; dan
penetapan zona keamanan dan keselamatan.
(6) Strategi untuk melaksanakan pengamanan di titik masuk Alur Laut Kepulauan Indonesia dan titik
strategis navigasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c meliputi:
penyelenggaraan operasi militer selain perang, penegakan hukum, dan penjagaan keamanan;
penetapan alur pelayaran yang berupa skema pemisah lalu lintas (traffic separation scheme/TSS) berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional; dan
penegakan operasi keamanan dan keselamatan di Laut.
(7) Strategi untuk pelindungan dan pelestarian alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi:
menetapkan alur yang dilindungi untuk keberlanjutan fungsi migrasi biota Laut; dan
mengembangkan kegiatan pemanfaatan umum secara selektif yang berada sekitar alur migrasi biota Laut untuk menjaga fungsi kelestarian biota Laut.
Pasal 12
(1) Kebijakan pengembangan KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d meliputi:
mendorong pengembangan KSNT untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan;
mendorong pengembangan KSNT untuk mendukung fungsi pelestarian lingkungan; dan
mempertahankan, melindungi, dan memanfaatkan situs warisan dunia.
(2) Strategi untuk mendorong pengembangan KSNT untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
10 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
menetapkan PPKT sebagai KSNT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
menetapkan peruntukan KSNT untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara, baik pada masa damai maupun dalam keadaan perang;
mengembangkan kegiatan pemanfaatan umum dan konservasi sumber daya Laut secara selektif di PPKT dan perairan di sekitarnya untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan Laut;
mengembangkan kemampuan pertahanan dan keamanan negara di PPKT dan wilayah di sekitarnya;
menjaga dan mengamankan posisi titik dasar di PPKT untuk penentuan lebar Laut Teritorial dan Wilayah Yurisdiksi;
mempercepat pembangunan infrastruktur dan mengoptimalkan pengelolaan PPKT; dan
meminimalkan risiko keamanan untuk industri Perikanan di PPKT.
(3) Strategi untuk mendorong pengembangan KSNT untuk mendukung fungsi pelestarian lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
menetapkan sebagian atau seluruh perairan di sekitar PPKT sebagai Kawasan Konservasi;
mengendalikan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Sumber Daya Ikan di PPKT;
mengembangkan kegiatan ekonomi di PPKT dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan;
mencegah terjadinya tindakan yang secara langsung atau tidak langsung mengubah sifat biogeofisik di PPKT; dan
mengembangkan kegiatan mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim di PPKT.
(4) Strategi untuk mempertahankan, melindungi, dan memanfaatkan situs warisan dunia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
menetapkan KSNT yang merupakan Cagar Budaya Nasional yang diusulkan menjadi warisan dunia dan situs warisan dunia yang alami;
memanfaatkan, mengembangkan, dan mempertahankan situs warisan dunia yang alami;
mempertahankan keaslian fisik dan keseimbangan ekosistem di situs warisan dunia yang alami;
melestarikan keberlanjutan lingkungan hidup dan kekayaan Cagar Budaya Nasional yang diusulkan menjadi warisan dunia dan situs warisan dunia yang alami; dan
mengembangkan Wisata Bahari secara berkelanjutan.
Bagian Kedua
Rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan
Paragraf 1
Umum
Pasal 13
Rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan terdiri atas:
susunan pusat pertumbuhan Kelautan; dan
sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
11 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
Paragraf 2
Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan
Pasal 14
(1) Susunan pusat pertumbuhan Kelautan terdiri atas:
pusat pertumbuhan Kelautan dan Perikanan; dan
pusat industri Kelautan.
(2) Pelaksanaan kegiatan dalam pusat pertumbuhan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung oleh jasa maritim.
Pasal 15
(1) Pusat pertumbuhan Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a
merupakan daerah yang berperan sebagai sentra produksi bahan baku, sentra pengumpul, pengolahan, dan distribusi.
(2) Sentra produksi bahan baku, sentra pengumpul, pengolahan, dan distribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa sentra kegiatan usaha Pergaraman, Perikanan tangkap, dan/ atau Perikanan budi daya.
(3) Pusat pertumbuhan Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 16
(1) Pusat industri Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b terdiri atas:
sentra industri bioteknologi Kelautan, dan
sentra Industri Maritim.
(2) Sentra industri bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan daerah
yang berperan sebagai sentra pengambilan, pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi sumber daya hayati Laut.
(3) Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan daerah yang
berperan sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal, pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/atau perawatan kapal.
(4) Pusat industri Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Paragraf 3
Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kepelabuhanan nasional" adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/ atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kepelabuhanan Perikanan" adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan Perikanan dalam menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal Perikanan, keamanan dan keselamatan operasional kapal Perikanan, serta merupakan pusat pertumbuhan perekonomian nasional dan daerah yang terkait dengan kegiatan Perikanan dengan tetap mempertimbangkan tata ruang wilayah.
Pasal 18
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a memuat
suatu sistem kepelabuhanan yang terdiri atas peran, fungsi, jenis, hierarki pelabuhan, rencana induk pelabuhan nasional, lokasi pelabuhan, keterpaduan intra dan antarmoda, serta keterpaduan dengan sektor lainnya.
(2) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
Pasal 19
(1) Tatanan kepelabuhanan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b
merupakan sistem kepelabuhanan Perikanan secara nasional yang mencerminkan perencanaan kepelabuhanan Perikanan berdasarkan kawasan ekonomi, geografis, dan keunggulan komparatif wilayah, serta kondisi alam.
(2) Tatanan kepelabuhanan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
fungsi pelabuhan Perikanan;
fasilitas pelabuhan Perikanan;
klasifikasi pelabuhan Perikanan; dan
rencana induk pelabuhan Perikanan nasional.
(3) Ketentuan mengenai tatanan kepelabuhanan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perikanan.
(4) Lokasi pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Paragraf 4
Peta Rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan
Pasal 20
Rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan
Pasal 19 digambarkan dalam peta dengan skala 1:1.000.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Ketiga
Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan
Paragraf 1
Umum
Pasal 21
(1) Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan merupakan alokasi ruang Laut di Wilayah Perairan ke
13 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
dalam fungsi utama beserta arahan pemanfaatannya.
(2) Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Kawasan Pemanfaatan Umum;
Kawasan Konservasi;
Alur Laut; dan
KSNT.
(3) Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi:
ketentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
persyaratan pengelolaan lingkungan;
penggunaan teknologi ramah lingkungan; dan
pelaksanaan hak dan kewajiban negara pantai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan hukum internasional.
(4) Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan prinsip skala prioritas arahan pemanfaatan ruang Laut dengan urutan kepentingan:
kedaulatan wilayah dan pertahanan dan keamanan negara;
keselamatan di Laut;
infrastruktur strategis dan/atau kegiatan yang bernilai strategis nasional;
pelindungan lingkungan Laut;
Ruang Penghidupan Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, dan Pembudi Daya Ikan Kecil; dan
usaha ekonomi orang perseorangan dan/atau swasta.
(5) Urutan skala prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar pertimbangan dalam
penanganan konflik kepentingan arahan pemanfaatan ruang Laut.
Paragraf 2
Kawasan Pemanfaatan Umum
Pasal 22
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a ditetapkan
dengan tujuan untuk mengalokasikan ruang Laut yang dipergunakan bagi kepentingan ekonomi, sosial, dan budaya.
(2) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit
untuk:
zona Perikanan;
zona pariwisata;
zona industri Kelautan;
zona Pertambangan;
zona pengelolaan energi;
zona pertahanan dan keamanan; dan
zona transportasi.
14 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
(3) Dalam rangka pengembangan kegiatan di Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dilakukan reklamasi.
Pasal 23
(1) Zona Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a terdiri atas:
zona Perikanan tangkap; dan
zona Perikanan budi daya.
(2) Zona Perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan kriteria
yang memiliki potensi Sumber Daya Ikan.
(3) Zona Perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria
yang memiliki potensi budi daya Laut yang diukur dari parameter biologi, fisika, kimia, dan geografi.
(4) Ketentuan mengenai kriteria teknis zona Perikanan tangkap dan zona Perikanan budi daya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 24
(1) Zona pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
memiliki daya tank Wisata Bahari berupa wisata alam bentang Laut, wisata alam pesisir dan pulau-pulau kecil, wisata alam bawah Laut, adat istiadat, serta budaya maritim;
memiliki objek Wisata Bahari berupa BMKT, tumbuhan, satwa dan ekosistem alami, serta formasi geologi yang indah, unik, dan langka;
memiliki kemudahan akses dan/ atau infrastruktur pendukung Wisata Bahari;
mendukung upaya pelestarian budaya maritim, keindahan alam Laut, dan lingkungan Perairan;
memiliki luas yang cukup untuk menjamin pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya untuk dimanfaatkan bagi kegiatan wisata alam; dan
kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan kegiatan wisata alam.
(2) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pariwisata.
Pasal 25
(1) Zona industri Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan
kriteria:
berada dalam kawasan industri atau di luar kawasan industri;
memiliki potensi untuk pengembangan sentra kegiatan industri Kelautan yang penting bagi pertumbuhan ekonomi;
memiliki dukungan sumber daya dan lingkungan di sekitarnya untuk keberlanjutan kegiatan industri Kelautan;
memiliki infrastruktur pendukung kegiatan industri Kelautan; dan
memiliki dukungan sosial budaya bagi kelancaran kegiatan industri Kelautan.
(2) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona industri Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
15 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 26
(1) Zona Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d terdiri atas:
zona Pertambangan mineral dan batubara; dan
zona Pertambangan minyak dan gas bumi.
(2) Zona Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan
dengan kriteria memiliki potensi sumber daya mineral dan batubara dan/atau kesesuaian ruang untuk penempatan dan/atau pembangunan infrastruktur mineral dan batubara.
(3) Zona Pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan
dengan kriteria memiliki potensi sumber daya minyak dan gas bumi dan/ atau kesesuaian ruang untuk penempatan dan/atau pembangunan infrastruktur minyak dan gas bumi.
(4) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya mineral dan batubara.
(5) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona Pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
Pasal 27
Ayat (1)
Huruf a
Sumber daya energi berupa:
Sumber daya energi fosil, panas bumi, hidro skala besar, dan sumber energi nuklir.
Sumber energi baru, antara lain nuklir, hidrogen, gas metana batubara (coal bed methane), batubara tercairkan (liquified coal), dan batubara tergaskan (gasified coal).
sumber energi terbarukan, antara lain antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan Laut.
Huruf b
Infrastruktur energi antara lain infrastruktur ketenagalistrikan dan panas bumi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 28
(1) Zona pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f ditetapkan
dengan kriteria:
diperuntukkan bagi kepentingan militer berupa pemeliharaan keamanan dan pertahanan negara;
diperuntukkan bagi Wilayah Pertahanan Laut yang berupa pangkalan militer, daerah latihan militer, instalasi militer, daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer, daerah disposal amunisi, dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya; dan/atau
merupakan Wilayah Pertahanan Laut.
(2) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertahanan dan keamanan.
Pasal 29
(1) Zona transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf g ditetapkan dengan kriteria:
kawasan yang merupakan peruntukan wilayah perairan untuk fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan Laut; dan/atau
kawasan yang memiliki kesesuaian ruang untuk penempatan dan/atau pembangunan sarana
16 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
perhubungan darat dan perhubungan udara.
(2) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan, perkeretaapian, jalan, dan kebandarudaraan.
Pasal 30
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang dapat dilakukan reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 ayat (3) dilaksanakan dengan kriteria:
memiliki prioritas pembangunan untuk kepentingan umum;
untuk meningkatkan manfaat sumberdaya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi;
dilakukan dengan menjaga fungsi ekosistem dan memberikan Ruang Penghidupan Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, dan Pembudi Daya Ikan Kecil; dan
konfigurasi, luas, bentuk, dan tata letak reklamasi yang ditentukan berdasarkan kajian lingkungan.
(2) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona pada Kawasan Pemanfaatan Umum yang dapat dilakukan
reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Paragraf 3
Kawasan Konservasi
Pasal 31
Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi:
kelestarian ekosistem Laut, pesisir, dan Pulau Kecil; dan
adat dan budaya maritim.
Pasal 32
(1) Dalam rangka mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dan huruf b,
Pemerintah Pusat menetapkan Kawasan Konservasi yang terdiri atas:
Kawasan Konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil;
Kawasan Konservasi maritim;
Kawasan Konservasi perairan; dan
Kawasan Konservasi lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kawasan Konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
suaka pesisir;
suaka Pulau Kecil;
taman pesisir; dan
17 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
- taman Pulau Kecil.
(3) Kawasan Konservasi maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
daerah perlindungan adat maritim; dan
daerah perlindungan budaya maritim.
(4) Kawasan Konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
taman nasional perairan;
suaka alam perairan;
taman wisata perairan; dan
suaka Perikanan.
Pasal 33
(1) Kawasan suaka pesisir dan suaka Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf
a dan huruf b ditetapkan dengan kriteria:
merupakan wilayah pesisir atau Pulau Kecil yang menjadi tempat hidup dan berkembang biaknya suatu jenis atau sumber daya alam hayati yang khas, unik, langka, dan dikhawatirkan akan punah, dan/atau merupakan tempat kehidupan bagi jenis biota migrasi tertentu yang keberadaannya memerlukan upaya perlindungan, dan/atau pelestarian;
mempunyai keterwakilan dari satu atau beberapa ekosistem di wilayah pesisir atau Pulau Kecil yang masih asli dan/atau alami;
mempunyai luas wilayah pesisir atau Pulau Kecil yang cukup untuk menjamin kelangsungan habitat jenis Sumber Daya Ikan yang perlu dilakukan upaya konservasi dan dapat dikelola secara efektif; dan
mempunyai kondisi fisik wilayah pesisir atau Pulau Kecil yang rentan terhadap perubahan dan/atau mampu mengurangi dampak bencana.
(2) Kawasan taman pesisir dan taman Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf
c dan huruf d ditetapkan dengan kriteria:
merupakan wilayah pesisir atau Pulau Kecil yang mempunyai daya tank sumber daya alam hayati, formasi geologi, dan/atau bentang alam yang dapat dikembangkan untuk kepentingan pemanfaatan pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, pendidikan dan peningkatan kesadaran konservasi sumber daya alam hayati, Wisata Bahari, serta rekreasi;
mempunyai luas wilayah pesisir atau Pulau Kecil yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tank serta pengelolaan pesisir yang berkelanjutan; dan
kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan Wisata Bahari dan rekreasi.
Pasal 34
(1) Kawasan daerah perlindungan adat maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a
ditetapkan dengan kriteria:
wilayah masyarakat hukum adat; dan
mempunyai pranata pemerintahan adat dan tatanan hukum adat.
(2) Kawasan daerah perlindungan budaya maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf
b ditetapkan dengan kriteria:
- lokasi kapal tenggelam yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau ilmu pengetahuan;
18 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
situs sejarah kemaritiman yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan budaya yang perlu dilindungi bagi tujuan pelestarian dan pemanfaatan guna memajukan kebudayaan nasional; dan
tempat upacara keagamaan atau adat.
Pasal 35
(1) Taman nasional perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf a ditetapkan dengan
kriteria:
memiliki keanekaragaman hayati perairan yang alami dan dapat menunjang kelestarian plasma nutfah, pengembangan penelitian, pendidikan, wisata perairan, nilai budaya lokal, dan Perikanan berkelanjutan;
memiliki beberapa tipe ekosistem alami di Perairan;
memiliki sumber daya hayati perairan yang khas, unik, langka, endemik, memiliki fenomena/gejala alam, dan/atau budaya yang unik;
memiliki luas perairan yang mendukung keberlangsungan proses ekologis secara alami serta dapat dikelola secara efektif dan efisien;
memiliki nilai dan kepentingan konservasi nasional dan/atau internasional;
secara ekologis dan geografis bersifat lintas negara;
berada di wilayah lintas provinsi;
mencakup habitat yang menjadi ruaya jenis ikan tertentu; dan/atau
potensial sebagai warisan alam dunia atau warisan wilayah nasional.
(2) Suaka alam perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf b ditetapkan dengan
kriteria:
memiliki satu atau lebih jenis ikan yang khas, unik, langka, endemik, dan/atau yang terancam punah di habitatnya, yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian, agar dapat terjamin keberlangsungan perkembangannya secara alami;
memiliki satu atau beberapa tipe ekosistem yang unik dan/atau yang masih alami; dan/atau
memiliki luas perairan yang mendukung keberlangsungan proses ekologis secara alami serta dapat dikelola secara efektif.
(3) Taman wisata perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf c ditetapkan dengan
kriteria:
memiliki keanekaragaman hayati perairan, keunikan fenomena alam dan/atau keunikan budaya lokal yang alami dan berdaya tank tinggi, serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan wisata perairan yang berkelanjutan;
memiliki luas perairan yang mendukung keberlangsungan proses ekologis secara alami serta dapat dikelola secara efektif dan efisien; dan/atau
kondisi lingkungan di sekitar kawasan mendukung upaya pengembangan ekowisata serta dapat dikelola secara efektif dan efisien dengan tetap memprioritaskan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
(4) Suaka Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf d ditetapkan dengan kriteria:
tempat hidup dan berkembang biak satu atau lebih jenis ikan tertentu yang perlu dilindungi dan dilestarikan;
memiliki satu atau beberapa tipe ekosistem sebagai habitat jenis ikan tertentu yang relatif masih alami; dan/ atau
19 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
- memiliki luas perairan yang mendukung keberlangsungan proses ekologis secara alami sebagai habitat ikan serta dapat dikelola secara efektif.
Pasal 36
(1) Kawasan Konservasi ditetapkan paling sedikit seluas 10% (sepuluh persen) dari luas Wilayah
Perairan dan Wilayah Yurisdiksi.
(2) Lokasi Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Paragraf 4
Alur Laut
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "sarana bantu navigasi pelayaran" adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/ atau lalu lintas kapal.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "telekomunikasi pelayaran" adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak-pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "Alur dan Perlintasan" adalah bagian dari perairan yang dapat dilayari sesuai dimensi/ spesifikasi kapal di Laut, sungai, dan danau.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "perairan wajib pandu" adalah suatu Wilayah Perairan yang karena kondisinya wajib dilakukan pemanduan bagi kapal berukuran GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "wilayah Perikanan masyarakat" adalah wilayah penangkapan ikan di Indonesia yang secara turun temurun dimanfaatkan karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, dan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
60 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "lokasi pemijahan ikan" (spawning ground) adalah daerah pemijahan bagi ikan untuk melakukan sebagian dari siklus reproduksinya.
Yang dimaksud dengan "lokasi pembesaran ikan" (nursery ground) adalah daerah asuhan bagi ikan yang masih kecil atau muda sebelum menjadi dewasa.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "Situs Cagar Budaya" adalah lokasi yang berada di darat dan/ atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
Yang dimaksud dengan "Kawasan Cagar Budaya" adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 38
KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d ditetapkan dengan tujuan untuk mengalokasikan ruang Laut yang terkait dengan:
kedaulatan negara;
pengendalian lingkungan hidup; dan/atau
situs warisan dunia.
Pasal 39
(1) KSNT yang terkait dengan kedaulatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a
ditetapkan dengan kriteria kawasan yang merupakan PPKT.
(2) Penetapan KSNT yang merupakan PPKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Huruf a
Yang dimaksud dengan "daerah cadangan karbon biru" adalah wilayah yang ditetapkan untuk mengurangi emisi karbondioksida dengan cara menjaga keberadaan mangrove, padang lamun, dan rumput Laut.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis" adalah area khusus di Laut yang memiliki peran penting untuk mendukung keberlangsungan dan kelestarian lingkungan Laut beserta jasa ekosistemnya.
61 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 41
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Cagar Budaya Nasional" adalah Cagar Budaya peringkat nasional yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan sebagai prioritas nasional.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "bernilai universal luar biasa" (Outstanding Universal Value) adalah memiliki nilai budaya dan/ atau alami yang luar biasa hingga melampaui batas nasional dan bernilai penting untuk generasi sekarang dan yang akan datang dari seluruh umat manusia, sehingga perlindungan yang bersifat permanen bagi KSNT warisan dunia alami ini sangat penting bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.
Huruf b
KSNT yang memiliki fitur geologis dan formasi fisiografis dalam area tertentu sebagai habitat biota Laut langka yang bernilai universal luar biasa (Outstanding Universal Value) dari sudut pandang ilmu pengetahuan dan konservasi antara lain perairan Kabupaten Bengkalis, perairan Kabupaten Meranti, dan perairan Kabupaten Siak-Provinsi Riau untuk pelestarian ikan terubuk (Tenualosa Macrura), Kabupaten Banggai Kepulauan-Sulawesi Tengah untuk pelestarian Banggai Cardinalfish, dan perairan Laut Sulawesi untuk pelestarian ikan purba Coelacanth.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 42
(1) Lokasi KSNT yang terkait dengan kedaulatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
(2) Lokasi KSNT yang terkait dengan pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 dan lokasi KSNT yang terkait dengan situs warisan dunia yang merupakan warisan dunia
yang alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Paragraf 6
Peta Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan
Pasal 43
Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan digambarkan dalam peta dengan skala 1:1.000.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Keempat
Penetapan Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki Nilai Strategis Nasional
Pasal 44
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
62 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
Huruf b
Kegiatan hilir SKPT dapat berada di kawasan peruntukkan industri sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten / kota.
Kawasan peruntukkan industri berupa kawasan industri, sentra industri kecil dan industri menengah, atau industri yang dikecualikan dari kawasan industri sesuai dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Huruf c
Kawasan penghasil produksi ikan secara berkelanjutan antara lain kawasan cadangan stok Perikanan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "kegiatan yang bernilai strategis nasional" antara lain proyek strategis nasional atau kegiatan strategis nasional lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud " serta-merta menyesuaikan" adalah penyesuaian Lampiran IX langsung merujuk pada perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan perubahan Lampiran IX tanpa perlu mengubah Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 45
Kawasan yang bersifat strategis bagi kepentingan nasional terdiri atas KSN yang ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah nasional.
Pasal 46
(1) KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 merupakan KSN dalam rencana tata ruang wilayah
nasional yang memiliki cakupan wilayah Laut dan/ atau perairan pesisir.
(2) Lokasi KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kedua
Kawasan Antarwilayah
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "peta Laut Indonesia" adalah sebuah peta yang didesain khusus untuk memenuhi kepentingan navigasi pelayaran yang menggambarkan konfigurasi garis pantai, dasar Laut, kedalaman air, bahaya navigasi, alat bantu navigasi, area lego jangkar, dan fitur lainnya yang terkait serta memiliki standar dan spesifikasi internasional dari Organisasi Hidrografi Internasional (International Hydrographic Organisation/IHO) yang dipublikasikan oleh lembaga hidrografi di Indonesia.
Yang dimaksud dengan "peta lingkungan pantai Indonesia" adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah pesisir.
63 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
Yang dimaksud dengan "peta lingkungan Laut nasional" adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah Laut.
Pasal 48
Kawasan Antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Hak negara lain antara lain hak lintas damai melintasi Laut teritorial dan perairan kepulauan, hak lintas transit, kebebasan bernavigasi, kebebasan penerbangan, hak Perikanan tradisional, dan hak untuk menempatkan dan/ atau memasang pipa/kabel Laut.
Kewajiban negara lain antara lain kewajiban memenuhi ketentuan hukum internasional selama melaksanakan hak lintas damai melintasi Laut teritorial dan perairan kepulauan dan hak lintas transit.
Pasal 50
(1) Kebijakan pengembangan Struktur Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 meliputi penetapan dan peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan
prasarana dan sarana pelabuhan Perikanan.
(2) Strategi untuk penetapan dan peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan
prasarana dan sarana pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
meningkatkan penyelenggaraan pelabuhan Perikanan untuk menunjang usaha Perikanan di zona ekonomi eksklusif; dan
meningkatkan peran pelabuhan Perikanan guna menunjang aktivitas pemasaran Sumber Daya Ikan di zona ekonomi eksklusif.
Pasal 51
Kebijakan dan strategi pengembangan Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (1) meliputi kebijakan dan strategi pengembangan:
Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
Kawasan Konservasi.
Pasal 52
(1) Kebijakan pengembangan Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
huruf a meliputi:
pengelolaan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan Perikanan, Pertambangan, dan pengelolaan energi;
pengendalian kegiatan dalam Kawasan Pemanfaatan Umum agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan
penetapan arahan alokasi ruang untuk pembangunan pulau buatan dan/atau bangunan di Laut untuk mendukung kegiatan Perikanan, Pertambangan, dan pengelolaan energi; dan
pengaturan pipa/ kabel bawah Laut untuk mendukung kegiatan Pertambangan dan pengelolaan energi.
(2) Strategi untuk pengelolaan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
menetapkan arahan alokasi ruang untuk kawasan pengelolaan sediaan Sumber Daya Ikan di zona ekonomi eksklusif;
melaksanakan kerjasama pengelolaan Sumber Daya Ikan melalui organisasi pengelolaan Sumber Daya Ikan regional;
menerapkan pendekatan kehati-hatian dalam pengelolaan sediaan Sumber Daya Ikan;
mengelola Sumber Daya Ikan dengan pendekatan ekosistem; dan
24 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
- mengintegrasikan kebijakan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh di zona ekonomi eksklusif dengan sediaan ikan di Wilayah Perairan.
(3) Strategi untuk pengelolaan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
melakukan penyelidikan dan penelitian Pertambangan dalam rangka penetapan wilayah Pertambangan di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen;
mengatur penempatan dan/atau pembangunan bangunan di Laut untuk tujuan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral dan batubara, minyak, dan/atau gas bumi di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen; dan
menerapkan kegiatan penambangan yang berkelanjutan dan menjaga kualitas lingkungan Laut.
(4) Strategi untuk pengelolaan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan pengelolaan energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
menyelenggarakan pengelolaan energi yang bersumber dari sumber daya energi fosil, sumber daya energi baru, dan sumber daya energi terbarukan; dan
melaksanakan kegiatan pengelolaan energi secara berkelanjutan dan menjaga kualitas lingkungan Laut.
(5) Strategi untuk pengendalian kegiatan dalam Kawasan Pemanfaatan Umum agar tidak melampaui
daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
membatasi dan mengendalikan perkembangan kegiatan dalam Kawasan Pemanfaatan Umum dengan memperhatikan kondisi biogeofisik Laut; dan
mengendalikan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dalam Kawasan Pemanfaatan Umum dengan pendekatan kehati-hatian untuk mempertahankan kelestarian ekosistem Laut.
(6) Strategi untuk penetapan arahan alokasi ruang untuk pembangunan pulau buatan dan/atau bangunan
di Laut untuk mendukung kegiatan Perikanan, Pertambangan, pengelolaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
menetapkan kriteria, persyaratan, dan mekanisme pendirian penempatan, dan/atau perizinan pulau buatan dan/ atau bangunan di Laut;
mengelola pulau buatan dan/atau bangunan di Laut;
menetapkan zona keselamatan yang lebarnya tidak melebihi jarak 500 (lima ratus) meter di sekeliling pulau buatan dan/atau bangunan di Laut; dan
melaksanakan publikasi posisi, kedalaman, dan dimensi pulau buatan dan/atau bangunan di Laut beserta zona keamanan di sekelilingnya dalam peta Laut Indonesia, maklumat pelayaran, dan berita pelaut Indonesia.
(7) Strategi pengaturan pipa/kabel bawah Laut untuk mendukung kegiatan Pertambangan dan
pengelolaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
memberikan arahan koridor pemasangan dan/atau penempatan pipa/kabel bawah Laut untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi dan ketenagalistrikan di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen agar selaras dengan koridor pemasangan pipa/kabel bawah Laut di Wilayah Perairan;
memberikan arahan koridor pemasangan dan/atau penempatan pipa/kabel bawah Laut yang memasuki dan/atau atau melewati Wilayah Perairan;
mencegah, mengurangi dampak, dan mengendalikan pencemaran yang berasal dari pemasangan, penempatan, operasional, dan/ atau pemeliharaan pipa/kabel bawah Laut; dan
memberikan arahan koridor pemasangan pipa/kabel bawah Laut di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen dengan memperhatikan koridor instalasi pipa/kabel bawah Laut yang telah ada.
25 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 53
(1) Kebijakan pengembangan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b
meliputi:
perlindungan, pelestarian, pemeliharaan, dan pemanfaatan fungsi lingkungan Laut di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen;
pelestarian, perlindungan, dan pengendalian benda yang memiliki nilai arkeologi historis yang ditemukan di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen; dan
pencegahan dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan Laut di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen.
(2) Strategi untuk perlindungan, pelestarian, pemeliharaan, dan pemanfaatan fungsi lingkungan Laut di
zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
menetapkan arahan alokasi ruang untuk Kawasan Konservasi di zona ekonomi eksklusif;
melaksanakan konservasi jenis ikan yang beruaya jauh, beruaya antar zona ekonomi eksklusif, mamalia Laut, jenis ikan anadrom, jenis ikan katadrom yang berada di zona ekonomi eksklusif, dan spesies sedenter yang berada di landas kontinen; dan
mengelola sediaan Sumber Daya Ikan untuk mencegah penangkapan berlebih.
(3) Strategi untuk pelestarian, perlindungan, dan pengendalian benda yang memiliki nilai arkeologi
historis yang ditemukan di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
melindungi benda yang memiliki nilai arkeologi historis; dan
mengendalikan pelaksanaan kegiatan salvage.
(4) Strategi untuk pencegahan dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan
Laut di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
mengendalikan pencemaran Laut yang berasal dari daratan, kapal, kegiatan di udara, dan kegiatan pembuangan limbah di Laut;
mencegah pencemaran Laut akibat dari pemasangan, perbaikan, dan perawatan kabel/pipa bawah Laut;
mencegah pencemaran Laut akibat dari pendirian, penempatan, dan/atau, pembongkaran serta Bangunan dan Instalasi di Laut;
mengendalikan dampak sisa-sisa Bangunan dan Instalasi di Laut dan aktivitas prospeksi, eksplorasi, eksploitasi di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen; dan
bekerjasama dengan negara lain atau melalui organisasi internasional untuk mencegah kerusakan lingkungan Laut di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen.
Bagian Kedua
Rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi
Pasal 54
(1) Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi terdiri atas sistem jaringan prasarana dan sarana
Laut.
(2) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tatanan
26 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
kepelabuhanan Perikanan.
(3) Tatanan kepelabuhanan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada tatanan
kepelabuhanan Perikanan di Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 yang memiliki jangkauan pelayanan di zona ekonomi eksklusif.
Pasal 55
Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 digambarkan dalam peta dengan skala 1:1.000.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Ketiga
Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi
Paragraf 1
Umum
Pasal 56
(1) Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi merupakan arahan alokasi ruang Laut ke dalam
fungsi utama beserta arahan pemanfaatannya.
(2) Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi terdiri atas:
Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
Kawasan Konservasi.
(3) Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun pada
zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen.
(4) Penyusunan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan:
hak negara lain yang berupa kebebasan pelayaran, penerbangan, penempatan kabel/ pipa bawah Laut, dan penggunaan Laut lainnya terkait dengan kebebasan tersebut sesuai dengan hukum internasional;
keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional;
upaya pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran lingkungan Laut;
keselarasan kegiatan pemanfaatan ruang Laut di Wilayah Perairan dengan kegiatan pemanfaatan ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi;
perlindungan dan pengendalian benda yang memiliki nilai arkeologi historis;
riset ilmiah Kelautan sesuai dengan prinsip dalam ketentuan perundang-undangan dan hukum internasional; dan
pembangunan pulau buatan dan/atau bangunan di Laut.
(5) Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan
dengan skala prioritas arahan pemanfaatan ruang Laut di Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4).
Paragraf 2
27 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
Kawasan Pemanfaatan Umum di Wilayah Yurisdiksi
Pasal 57
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a ditetapkan
dengan tujuan untuk memberikan arahan alokasi ruang Laut di zona ekonomi eksklusif dan/atau landas kontinen yang dipergunakan bagi kepentingan eksplorasi, eksploitasi, dan pengelolaan sumber daya alam hayati dan non hayati yang berada di permukaan, kolom, dan perairan di atas dasar Laut dan/atau dasar Laut dan tanah di bawahnya.
(2) Kawasan Pemanfaatan Umum di Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dialokasikan untuk:
zona Perikanan;
zona Pertambangan; dan/atau
zona pengelolaan energi.
Pasal 58
(1) Zona Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a terdiri atas zona Perikanan
tangkap.
(2) Zona Perikanan tangkap pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria yang memiliki potensi jenis ikan
yang beruaya jauh, beruaya antar zona ekonomi eksklusif, jenis ikan anadrom, jenis ikan katadrom yang berada di zona ekonomi eksklusif, dan spesies sedenter yang berada di landas kontinen.
(3) Ketentuan mengenai kriteria teknis zona Perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 59
(1) Zona Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b terdiri atas:
zona Pertambangan mineral dan batubara; dan
zona Pertambangan minyak dan gas bumi.
(2) Zona Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan
dengan kriteria memiliki potensi sumber daya mineral dan batubara dan/atau kesesuaian ruang untuk penempatan dan/atau pembangunan infrastruktur mineral dan batubara.
(3) Zona Pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan
dengan kriteria memiliki potensi sumber daya minyak dan gas bumi dan/atau kesesuaian ruang untuk penempatan dan/atau pembangunan infrastruktur minyak dan gas bumi.
(4) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya mineral dan batubara.
(5) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona Pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
Pasal 60
(1) Zona pengelolaan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan
kriteria memiliki:
28 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
sumber daya energi; dan/atau.
kesesuaian ruang untuk penempatan dan/atau pembangunan infrastruktur energi.
(2) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi.
Paragraf 3
Kawasan Konservasi di Wilayah Yurisdiksi
Pasal 61
Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan tujuan:
melindungi kelestarian ekosistem Laut dan keberadaan benda yang memiliki nilai arkeologis dan historis; dan
mempertahankan sediaan Sumber Daya Ikan.
Pasal 62
(1) Dalam rangka mewujudkan tujuan melindungi kelestarian ekosistem Laut dan keberadaan benda yang
memiliki nilai arkeologis dan historis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a, Pemerintah Pusat menetapkan:
arahan alokasi ruang untuk Kawasan Konservasi di zona ekonomi eksklusif dan/atau di landas kontinen; atau
arahan alokasi ruang untuk area perlindungan khusus untuk mencegah pencemaran dari kapal.
(2) Kriteria Kawasan Konservasi di zona ekonomi eksklusif dan/atau di landas kontinen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
tempat ditemukannya benda yang memiliki nilai arkeologis dan historis;
memiliki keanekaragaman jenis biota perairan yang tergabung dalam suatu tipe ekosistem;
mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu yang dapat menunjang pengelolaan berbasis ekosistem secara efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami;
memiliki satu atau beberapa ekosistem dasar Laut yang masih utuh; dan/atau
memiliki fitur geomorfologi Laut yang unik.
(3) Kriteria area perlindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan ketentuan hukum internasional.
Pasal 63
Dalam rangka mewujudkan tujuan mempertahankan sediaan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, Pemerintah Pusat:
menetapkan arahan alokasi ruang untuk Kawasan Konservasi untuk melestarikan sediaan jenis ikan yang beruaya jauh, beruaya antar zona ekonomi eksklusif, mamalia Laut, jenis ikan anadrom, jenis ikan katadrom yang berada di zona ekonomi eksklusif, dan jenis ikan sedenter yang berada di landas kontinen; dan
melindungi fitur geomorfologi Laut yang unik sebagai habitat Sumber Daya Ikan.
29 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
Paragraf 4
Peta Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
Pasal 64
Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan
Pasal 63 digambarkan dalam peta dengan skala 1:1.000.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 65
(1) Arahan pemanfaatan ruang di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi berpedoman pada rencana
Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut.
(2) Arahan Pemanfaatan ruang di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi dilaksanakan melalui
penyusunan dan pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta perkiraan pendanaannya.
(3) Perkiraan pendanaan program pemanfaatan ruang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 66
(1) Program pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 disusun berdasarkan indikasi
program utama 5 (lima) tahunan yang ditetapkan dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pendanaan program pemanfaatan ruang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara,
anggaran pendapatan dan belanja daerah, investasi swasta, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 67
(1) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang Laut digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan
pengendalian pemanfaatan ruang Laut.
(2) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut;
arahan perizinan;
arahan pemberian insentif dan disinsentif; dan
arahan pengenaan sanksi.
30 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
Bagian Kedua
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
Paragraf 1
Umum
Pasal 68
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf a
digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyusun Peraturan Pemanfaatan Ruang dalam rencana zonasi kawasan Laut dan/ atau rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(2) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk
Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi.
(3) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat ketentuan
mengenai:
jenis kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, dan tidak diperbolehkan;
intensitas pemanfaatan ruang Laut; dan
ketentuan lain yang dibutuhkan.
Paragraf 2
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut Wilayah Perairan
Pasal 69
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut di Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) meliputi:
- arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk struktur ruang yang terdiri atas:
susunan pusat pertumbuhan Kelautan; dan
sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
- arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk pola ruang yang terdiri atas:
Kawasan Pemanfaatan Umum;
Kawasan Konservasi;
Alur Laut; dan
KSNT.
Pasal 70
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk susunan pusat pertumbuhan Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a angka 1 disusun dengan memperhatikan:
- pemanfaatan ruang di sekitar sistem jaringan prasarana dan sarana Laut untuk mendukung berfungsinya susunan pusat pertumbuhan Kelautan;
31 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
ketentuan pelarangan pemanfaatan ruang Laut yang menyebabkan gangguan terhadap berfungsinya susunan pusat pertumbuhan Kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut; dan
pembatasan intensitas pemanfaatan ruang Laut agar tidak mengganggu fungsi pusat pertumbuhan dan jaringan prasarana dan sarana Laut.
Pasal 71
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk susunan pusat pertumbuhan Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a angka 1 disusun pada masing-masing pusat pertumbuhan Kelautan yang terdiri atas:
pusat pertumbuhan Kelautan dan Perikanan; dan
pusat industri Kelautan, yang berupa:
sentra industri bioteknologi Kelautan; dan
sentra Industri Maritim.
Pasal 72
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk pusat pertumbuhan Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang Laut di sentra produksi Sumber Daya Ikan yang didukung oleh daerah penangkapan ikan yang produktif dan berkelanjutan;
pemanfaatan ruang Laut di sentra produksi Sumber Daya Ikan yang didukung dengan ketersediaan sarana dan prasarana penangkapan ikan dan/atau budi daya ikan yang memadai;
pemanfaatan ruang Laut di sentra usaha Pergaraman yang didukung dengan standar kualitas air Laut, ketersediaan lahan dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi usaha Pergaraman, serta dukungan sarana dan prasarana yang memadai;
tingkat intensitas pemanfaatan ruang Laut sebagai sentra produksi Sumber Daya Ikan;
tingkat intensitas pemanfaatan ruang di sekitar lahan produksi garam;
pemanfaatan ruang Laut di sentra pengumpul, pengolahan, dan distribusi yang didukung dengan ketersediaan pasokan Sumber Daya Ikan atau bahan baku usaha Pergaraman dari sentra produksi bahan baku;
pemanfaatan ruang Laut di sentra pengumpul, pengolahan, dan distribusi yang didukung dengan ketersediaan sarana dan prasarana produksi, pengolahan, dan pemasaran yang memadai; dan
tingkat intensitas pemanfaatan ruang Laut di sentra pengumpul, pengolahan, dan distribusi untuk mendukung kegiatan pemasaran tingkat nasional atau internasional.
Pasal 73
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk pusat industri Kelautan yang berupa sentra industri bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b angka 1 disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang Laut di sentra industri bioteknologi Kelautan yang didukung dengan ketersediaan pasokan sumber daya hayati Laut;
pemanfaatan ruang Laut di sentra industri bioteknologi Kelautan yang didukung dengan ketersediaan sarana dan prasarana kegiatan pengambilan, pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi keanekaragaman hayati Laut; dan
32 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
- tingkat intensitas pemanfaatan ruang Laut sebagai sentra industri bioteknologi Kelautan.
Pasal 74
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk pusat industri Kelautan yang berupa sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b angka 2 disusun dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
Pasal 75
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a angka 2 berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk tatanan kepelabuhanan.
Pasal 76
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 75 disusun dengan memperhatikan alokasi ruang untuk:
daerah lingkungan kerja pelabuhan;
daerah lingkungan kepentingan pelabuhan; dan
zona wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan Perikanan.
(2) Alokasi ruang untuk daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan
pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan.
(3) Alokasi ruang untuk zona wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan Perikanan.
Pasal 77
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b angka 1 disusun paling sedikit untuk:
zona Perikanan;
zona pariwisata;
zona industri Kelautan;
zona Pertambangan;
zona pengelolaan energi;
zona pertahanan dan keamanan; dan
zona transportasi.
Pasal 78
Selain pada zona pada Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut dapat disusun untuk zona pada Kawasan Pemanfaatan Umum yang memerlukan reklamasi.
33 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 79
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Perikanan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 77 huruf a terdiri atas:
Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Perikanan tangkap; dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Perikanan budi daya.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a disusun dengan memperhatikan:
wilayah pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
pelaksanaan kegiatan penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
larangan terhadap kegiatan yang berdampak negatif pada Sumber Daya Ikan dan lingkungannya; dan
kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan usaha Perikanan tangkap.
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b disusun dengan memperhatikan:
pelaksanaan kegiatan budi daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
larangan kegiatan Perikanan budi daya yang eksploitatif serta berdampak pada penurunan kualitas lingkungan, habitat, dan Sumber Daya Ikan di dalam zona Perikanan budi daya; dan
keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara kegiatan penelitian, pariwisata, dan kegiatan lainnya di zona Perikanan budi daya agar tidak saling mengubah fungsi utama zona Perikanan budi daya.
Pasal 80
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona pariwisata sebagaimana dimaksud pada Pasal 77 huruf b disusun untuk kegiatan:
wisata alam pantai;
wisata alam bentang Laut; dan
wisata alam bawah Laut.
Pasal 81
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk wisata alam pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a disusun dengan memperhatikan:
pelarangan pembuangan limbah padat dan/atau cair yang merusak ekosistem pesisir dan/atau zona pariwisata;
pelarangan kegiatan wisata alam pantai/pesisir dan Pulau Kecil yang bersifat eksploitatif yang berdampak pada penurunan kualitas dan kelestarian ekosistem pesisir dan/atau zona pariwisata; dan
pengaturan kegiatan pemanfaatan umum di zona pariwisata yang selaras dan tidak mengganggu fungsi ekologis ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pasal 82
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk wisata alam bentang Laut sebagaimana dimaksud dalam
34 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 80 huruf b disusun dengan memperhatikan:
pelarangan pembuangan limbah padat dan/atau cair yang merusak ekosistem Laut serta keindahan alam bentang Laut; dan
pengaturan kegiatan yang mendukung kegiatan wisata alam bentang Laut.
Pasal 83
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk wisata alam bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80 huruf c disusun dengan memperhatikan:
pelarangan kegiatan wisata alam pantai yang eksploitatif yang berdampak pada penurunan kualitas, estetika, dan kelestarian ekosistem bawah Laut; dan
pengaturan kegiatan pemanfaatan umum di zona pariwisata yang selaras dan tidak mengganggu fungsi ekologis ekosistem pesisir dan Pulau Kecil serta kegiatan wisata alam bawah Laut.
Pasal 84
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona industri Kelautan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 huruf c disusun dengan memperhatikan:
pelarangan kegiatan industri Kelautan yang berdampak pada penurunan kualitas, estetika, dan kelestarian ekosistem Laut pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
pengaturan kegiatan industri Kelautan yang selaras dan tidak mengganggu fungsi ekologis wilayah Laut pesisir dan pulau-pulau kecil.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona industri Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
Pasal 85
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf d terdiri atas:
Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Pertambangan mineral dan batubara; dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Pertambangan minyak dan gas bumi.
Pasal 86
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Pertambangan mineral dan batubara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf a disusun dengan memperhatikan:
kaidah pelestarian lingkungan Laut;
penempatan infrastruktur kegiatan usaha Pertambangan yang tidak mengganggu Alur Laut dan pelestarian lingkungan Laut;
pemanfaatan zona Pertambangan untuk kegiatan lainnya dengan persyaratan tertentu;
pelarangan kegiatan yang mengancam dan/atau merusak kelestarian ekosistem Laut, pesisir, dan Pulau Kecil;
kegiatan penyelidikan umum di Wilayah Perairan; dan
kegiatan usaha Pertambangan di wilayah Pertambangan.
(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral
35 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
atau peraturan Menteri untuk kegiatan usaha penambangan pasir Laut.
(3) Hasil penyelidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat menjadi pertimbangan
pengusulan perubahan dan/atau penetapan zona Pertambangan.
(4) Kegiatan penyelidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan kegiatan usaha
Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan mineral dan batubara.
Pasal 87
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Pertambangan minyak dan gas bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf b disusun dengan memperhatikan:
kaidah-kaidah pelestarian lingkungan Laut;
penempatan infrastruktur kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang tidak mengganggu Alur Laut dan pelestarian ekosistem Laut;
pemanfaatan zona Pertambangan minyak dan gas bumi untuk kegiatan lainnya dengan persyaratan tertentu;
pelarangan kegiatan yang mengancam dan/atau merusak kelestarian ekosistem Laut, pesisir, dan Pulau Kecil;
kegiatan survei umum di Wilayah Perairan dan/atau Wilayah Yurisdiksi; dan
kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Wilayah Kerja.
(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
(3) Hasil survei umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat menjadi pertimbangan
pengusulan perubahan dan/atau penetapan zona Pertambangan minyak dan gas bumi.
(4) Kegiatan survei umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan kegiatan usaha minyak dan gas
bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
Pasal 88
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona pengelolaan energi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 huruf e disusun dengan memperhatikan:
kaidah-kaidah pelestarian lingkungan Laut;
penempatan infrastruktur penyediaan energi yang tidak mengganggu Alur Laut dan pelestarian ekosistem Laut;
pemanfaatan zona penyediaan energi untuk kegiatan lainnya dengan persyaratan tertentu;
pelarangan kegiatan yang mengancam dan/atau merusak kelestarian ekosistem Laut, pesisir, dan Pulau Kecil; dan
kegiatan penelitian dan pengembangan pada zona pengelolaan energi.
(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi.
Pasal 89
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona pertahanan dan keamanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 huruf f disusun dengan memperhatikan alokasi ruang untuk Wilayah
36 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
Pertahanan Laut yang berupa:
pangkalan militer;
daerah latihan militer;
instalasi militer;
daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer; dan
daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya.
(2) Pada daerah latihan militer dan daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf e dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kegiatan lainnya dengan persyaratan tertentu.
(3) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pertahanan.
Pasal 90
Yang dimaksud dengan "rute perairan sempit" (choke points) adalah rute navigasi yang bernilai strategis dari segi lokasi geografis dan berfungsi sebagai jalur kapal perdagangan dunia lewat Laut sehingga secara geopolitik berperan sangat penting untuk kepentingan perdagangan, pertahanan, dan maritim bagi masyarakat internasional.
Choke points antara lain berupa selat yang sempit dan dangkal.
Pasal 91
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf g dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
Pasal 92
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut pada zona di Kawasan Pemanfaatan Umum yang
memerlukan reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 disusun dengan memperhatikan:
aksesibilitas, Alur Laut, dan alur aliran air antarzona atau pulau buatan hasil reklamasi sesuai dengan karakteristik lingkungan;
Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak mengganggu keberlanjutan fungsi sistem Daerah Aliran Sungai;
rencana induk pembangunan pelabuhan;
rencana induk pelabuhan Perikanan;
keberlanjutan fungsi jaringan energi dan air;
kewajiban pengalokasian ruang untuk pantai umum dan mitigasi bencana;
pengaturan konfigurasi, tata letak, bentuk, dan luasan kawasan reklamasi ditentukan berdasarkan hasil kajian lingkungan;
kewajiban memberikan Ruang Penghidupan dan akses bagi Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, dan Pembudidaya Ikan Kea;
keberlanjutan fungsi kawasan lindung, dan/atau Kawasan Konservasi di sekitar zona, atau pulau buatan hasil reklamasi;
kewajiban pendalaman bagian tertentu dari kanal di sekitar zona atau pulau buatan hasil reklamasi dalam rangka menjaga fungsi kawasan;
kewajiban memberikan jaminan alokasi ruang bagi keselamatan, keamanan, operasional, fungsi, serta pemeliharaan sarana dan prasarana publik dan objek vital nasional; •
37 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
pengurangan dampak perubahan hidrografi oseanografi yang meliputi arus, gelombang, dan kualitas sedimen dasar Laut;
pengurangan dampak perubahan sistem aliran air dan drainase;
pengurangan dampak peningkatan volume, atau frekuensi banjir, dan/atau genangan;
pengurangan perubahan morfologi dan tipologi pantai;
penurunan kualitas air dan pencemaran lingkungan hidup;
penurunan kuantitas air tanah;
pengurangan dampak degradasi ekosistem pesisir; dan
ketentuan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk kegiatan reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan kegiatan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 93
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 huruf b angka 2 disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang pada sebagian Kawasan Konservasi untuk kegiatan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pariwisata alam perairan, penelitian dan pendidikan, dan/atau rehabilitasi;
larangan terhadap kegiatan pemanfaatan di zona inti selain untuk kegiatan penelitian dan pendidikan; dan
larangan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang berpotensi mengurangi luas tutupan vegetasi pantai atau terumbu karang di zona pemanfaatan terbatas.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan dan zonasi Kawasan Konservasi.
Pasal 94
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Alur Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b angka 3 disusun pada:
Alur Pelayaran;
alur pipa/kabel bawah Laut; dan
alur migrasi biota Laut.
Pasal 95
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Alur Laut yang berupa Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a disusun dengan memperhatikan:
pelaksanaan kegiatan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum Laut internasional;
larangan terhadap kegiatan yang mengganggu atau menghalangi lalu-lintas dan keselamatan pelayaran;
larangan kegiatan di ruang udara bebas di atas perairan yang berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran;
larangan kegiatan di bawah air yang berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran;
38 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
pembatasan pemanfaatan perairan yang berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran; dan
keberadaan alur migrasi biota Laut.
Pasal 96
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Alur Laut yang berupa alur pipa/kabel bawah Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b disusun dengan memperhatikan kriteria:
kesesuaian lokasi;
perlindungan dan kelestarian Sumber Daya Kelautan;
keamanan terhadap bencana di Laut;
keselamatan pelayaran dan pelindungan lingkungan;
perlindungan masyarakat;
Wilayah Pertahanan keamanan; dan
Alur Pelayaran di Laut.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 97
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk perlindungan alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf c disusun dengan memperhatikan:
ketentuan hasil identifikasi pola migrasi biota Laut;
ketentuan pelarangan terhadap kegiatan yang berdampak pada terancamnya dan/atau terganggunya alur migrasi biota Laut; dan
pembatasan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan untuk melindungi alur migrasi biota Laut.
Pasal 98
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b angka 4 disusun pada KSNT yang terkait dengan:
kedaulatan negara;
pengendalian lingkungan hidup; dan/atau
situs warisan dunia.
Pasal 99
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk KSNT yang terkait kedaulatan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a disusun untuk PPKT.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk PPKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 100
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk KSNT yang terkait pengendalian lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf b disusun untuk:
39 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
daerah cadangan karbon biru; dan
kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk daerah cadangan karbon biru sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau ketentuan hukum internasional.
Pasal 101
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk KSNT yang terkait situs warisan dunia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf c disusun untuk:
Cagar Budaya Nasional yang diusulkan sebagai warisan dunia; dan/atau
situs warisan dunia.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Cagar Budaya Nasional yang diusulkan sebagai warisan
dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut situs warisan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan memperhatikan:
alokasi ruang untuk zona inti, zona penyangga, zona pengembangan dan/atau zona penunjang;
penyelamatan Cagar Budaya Nasional yang diusulkan sebagai warisan dunia dan/atau situs warisan dunia dilakukan sesuai kaidah keilmuan dan etika pelestarian, dengan meminimalisir dampak kerusakannya;
penyelamatan Cagar Budaya Nasional yang diusulkan sebagai warisan dunia dan/atau situs warisan dunia dari adanya indikasi dan/atau ancaman kerusakan, kehancuran, dan kemusnahan baik yang berasal dari faktor internal maupun faktor eksternal; dan
ketentuan perundang-undangan di bidang Cagar Budaya dan/atau ketentuan hukum internasional.
Paragraf 3
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi
Pasal 102
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) meliputi:
arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk rencana Struktur Ruang Laut yang berupa sistem jaringan prasarana dan sarana Laut; dan
arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk rencana Pola Ruang Laut yang terdiri atas:
Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
Kawasan Konservasi.
Pasal 103
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf a berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut tatanan kepelabuhanan Perikanan.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut tatanan kepelabuhanan Perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun dengan memperhatikan alokasi ruang untuk:
40 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
zona wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan Perikanan untuk menunjang usaha Perikanan di zona ekonomi eksklusif dan aktivitas pemasaran Sumber Daya Ikan di zona ekonomi eksklusif; dan
jangkauan pelayanan pelabuhan Perikanan untuk aktivitas penangkapan ikan di Wilayah Yurisdiksi.
(3) Alokasi ruang untuk zona wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan Perikanan.
Pasal 104
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf b angka 1 disusun paling sedikit untuk:
zona Perikanan;
zona Pertambangan; dan/ atau
zona pengelolaan energi.
Pasal 105
Selain pada zona pada Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut dapat disusun untuk zona pada Kawasan Pemanfaatan Umum yang memerlukan pembangunan pulau buatan.
Pasal 106
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 104 huruf a berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut zona Perikanan tangkap.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dengan memperhatikan:
wilayah pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
pelaksanaan kegiatan penangkapan jenis ikan yang beruaya jauh, beruaya antar zona ekonomi eksklusif, jenis ikan anadrom, jenis ikan katadrom yang berada di zona ekonomi eksklusif dan spesies sedenter yang berada di landas kontinen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum Internasional;
larangan terhadap kegiatan yang berdampak negatif pada Sumber Daya Ikan di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen; dan
kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan usaha Perikanan tangkap.
Pasal 107
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf b terdiri atas:
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Pertambangan mineral dan batubara; dan
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Pertambangan minyak dan gas bumi.
Pasal 108
41 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Pertambangan mineral dan batubara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a disusun dengan memperhatikan:
kaidah pelestarian lingkungan Laut;
penempatan infrastruktur kegiatan usaha Pertambangan mineral dan batubara yang tidak mengganggu keselamatan pelayaran dan menghormati hak negara lain yang berupa kebebasan pelayaran, penerbangan, penempatan kabel/pipa bawah Laut, dan penggunaan Laut lainnya terkait dengan kebebasan tersebut sesuai dengan hukum internasional;
pemanfaatan zona Pertambangan untuk kegiatan lainnya dengan persyaratan tertentu;
pelarangan kegiatan yang mengancam dan/ atau merusak kelestarian lingkungan Laut;
kegiatan penyelidikan umum di Wilayah Yurisdiksi; dan
kegiatan usaha Pertambangan di Wilayah Pertambangan.
(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(3) Hasil penyelidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat menjadi pertimbangan
pengusulan perubahan dan/atau penetapan zona Pertambangan.
(4) Kegiatan penyelidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan kegiatan usaha
Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan mineral dan batubara.
Pasal 109
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Pertambangan minyak dan gas bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf b disusun dengan memperhatikan:
kaidah-kaidah pelestarian lingkungan Laut;
penempatan infrastruktur kegiatan usaha minyak dan gas bumi dan/atau pipa bawah Laut yang tidak mengganggu keselamatan pelayaran dan menghormati hak negara lain yang berupa kebebasan pelayaran, penerbangan, penempatan kabel/pipa bawah Laut, dan penggunaan Laut lainnya terkait dengan kebebasan tersebut sesuai dengan hukum internasional;
pemanfaatan zona Pertambangan minyak dan gas bumi untuk kegiatan lainnya dengan persyaratan tertentu;
pelarangan kegiatan yang mengancam dan/atau merusak kelestarian lingkungan Laut;
kegiatan survei umum di Wilayah Perairan dan/atau Wilayah Yurisdiksi, dan
kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Wilayah Kerja.
(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(3) Hasil survei umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat menjadi pertimbangan
pengusulan perubahan dan/atau penetapan zona Pertambangan minyak dan gas bumi.
(4) Kegiatan survei umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan kegiatan usaha minyak dan gas
bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
Pasal 110
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona pengelolaan energi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 104 huruf c disusun dengan memperhatikan:
42 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
kaidah-kaidah pelestarian lingkungan Laut;
penempatan infrastruktur pengelolaan energi dan/atau kabel bawah Laut yang tidak mengganggu keselamatan pelayaran dan menghormati hak negara lain yang berupa kebebasan pelayaran, penerbangan, penempatan kabel/pipa bawah Laut, dan penggunaan Laut lainnya terkait dengan kebebasan tersebut sesuai dengan hukum internasional;
pemanfaatan zona pengelolaan energi untuk kegiatan lainnya dengan persyaratan tertentu;
pelarangan kegiatan yang mengancam dan/atau merusak kelestarian lingkungan Laut; dan
kegiatan penelitian dan pengembangan pada zona pengelolaan energi.
(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 111
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut pada zona di Kawasan Pemanfaatan Umum yang
memerlukan pembangunan pulau buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 disusun dengan memperhatikan:
Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak mengganggu keberlanjutan fungsi ekologis di Wilayah Yurisdiksi;
pengaturan konfigurasi, tata letak, bentuk, dan luasan kawasan pulau buatan ditentukan berdasarkan hasil kajian lingkungan;
kewajiban memberikan Ruang Penghidupan dan akses bagi Nelayan Tradisional;
keberlanjutan fungsi kawasan lindung, dan/atau Kawasan Konservasi di sekitar pulau buatan hasil reklamasi;
kewajiban memberikan jaminan alokasi ruang bagi keselamatan, keamanan, operasional, fungsi, serta pemeliharaan sarana dan prasarana publik dan objek vital nasional;
pengurangan dampak perubahan hidrografi oseanografi yang meliputi arus, gelombang, dan kualitas sedimen dasar Laut;
penurunan kualitas air dan pencemaran lingkungan hidup;
pengurangan dampak degradasi ekosistem Laut; dan
ketentuan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk kegiatan pembangunan pulau buatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan kegiatan pembangunan pulau buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Pasal 112
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 102 huruf b angka 2 disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang pada sebagian Kawasan Konservasi untuk kegiatan penangkapan jenis ikan yang beruaya jauh, beruaya antar zona ekonomi eksklusif, jenis ikan anadrom, jenis ikan katadrom yang berada di zona ekonomi eksklusif , dan spesies sedenter yang berada di landas kontinen, Pertambangan, pengelolaan energi, pertahanan dan keamanan, penelitian dan pendidikan, dan/atau rehabilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional; dan
larangan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang berpotensi mengganggu kelestarian Kawasan Konservasi dan/atau fitur geomorfologi Laut yang unik sebagai habitat Sumber Daya
43 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
Ikan.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan dan zonasi Kawasan Konservasi.
Bagian Ketiga
Arahan Perizinan
Pasal 113
(1) Arahan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b merupakan acuan bagi
pejabat yang berwenang dalam pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan di Laut.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keempat
Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
Pasal 114
Arahan Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf c dalam pengendalian pemanfaatan ruang Laut dilaksanakan untuk:
meningkatkan upaya pengendalian pemanfaatan ruang Laut dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang Laut sesuai dengan perencanaan ruang Laut;
memfasilitasi kegiatan pemanfaatan ruang Laut agar sejalan dengan perencanaan ruang Laut; dan
meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan ruang Laut yang sejalan dengan perencanaan ruang Laut.
Pasal 115
(1) Insentif untuk kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang Laut diberikan oleh:
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; dan
Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada masyarakat.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang diprioritaskan
pengembangannya.
Pasal 116
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dapat berupa insentif fiskal dan/atau insentif non
fiskal.
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pemberian keringanan pajak; dan/atau
pengurangan retribusi.
(3) Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kemudahan perizinan;
44 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
penyediaan prasarana dan sarana;
penghargaan; dan/atau
publikasi atau promosi.
(4) Pemberian insentif fiskal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 117
(1) Insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah meliputi:
penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
penghargaan dan fasilitasi; dan/atau
publikasi atau promosi daerah.
(2) Insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada masyarakat meliputi:
pemberian keringanan pajak;
pengurangan retribusi;
penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
kemudahan perizinan.
(3) Insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada masyarakat lokal dan masyarakat
tradisional wajib diberikan dalam bentuk pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan.
(4) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 118
Disinsentif diberikan untuk kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang Laut pada kawasan yang dibatasi pengembangannya.
Pasal 119
(1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 berupa disinsentif fiskal dan disinsentif non fiskal.
(2) Disinsentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengenaan pajak yang tinggi.
(3) Disinsentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
persyaratan khusus dalam perizinan;
kewajiban memberi imbalan;
pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/ atau
pemberitahuan kinerja negatif kepada publik.
(4) Pemberian disinsentif fiskal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Arahan Pengenaan Sanksi
Pasal 120
45 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
Arahan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf d merupakan acuan dalam pengenaan sanksi terhadap kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang tidak sesuai dengan RTRL yang meliputi:
pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut;
pelanggaran ketentuan arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang;
pemanfaatan ruang tanpa izin lokasi dan izin pengelolaan di Laut;
pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin lokasi dan izin pengelolaan di Laut;
pemanfaatan ruang yang menghalangi alokasi ruang untuk Ruang Penghidupan dan akses Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, dan Pembudi Daya Ikan Kecil; dan/atau
pemanfaatan ruang dengan izin lokasi dan izin pengelolaan di Laut yang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar.
Pasal 121
(1) Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dikenakan sanksi administratif
berupa:
peringatan tertulis;
penghentian sementara kegiatan;
pencabutan izin;
pembatalan izin;
pemulihan fungsi ekosistem Laut; dan/atau
denda administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 122
(1) Dalam hal terdapat rencana kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah Laut, perairan pesisir dan pulau-
pulau kecil yang bernilai strategis nasional dan belum dimuat di dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi, Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah, Rencana Zonasi KSN, dan/atau Rencana Zonasi KSNT maka izin pemanfaatan ruang di wilayah Laut, perairan pesisir dan pulau-pulau kecil didasarkan pada Peraturan Pemerintah ini.
(2) Dalam pemberian izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat
memberikan rekomendasi pemanfaatan ruang.
Pasal 123
(1) RTRL dijabarkan lebih lanjut dalam:
rencana zonasi kawasan Laut; dan
rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(2) Rencana zonasi kawasan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun untuk KSN,
46 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
KSNT, dan Kawasan Antarwilayah.
(3) Rencana zonasi KSN disusun untuk setiap KSN yang ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah
nasional yang memiliki cakupan wilayah Laut dan/atau perairan pesisir.
(4) Rencana zonasi KSNT disusun untuk Pulau Kecil terluar atau kawasan yang terkait dengan
kedaulatan negara, kawasan yang terkait dengan perlindungan lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia.
(5) Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah disusun untuk setiap kawasan Laut, selat, dan teluk.
Pasal 124
RTRL ini berlaku selama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 125
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6345
75 / 75
PENJELASAN
REGULATION OF THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 32 OF 2019
ON
MARINE SPATIAL PLAN
I. GENERAL
Article 6 of Law Number 26 of 2007 on Spatial Planning, among others, states that the spatial planning of national territory includes the space of Jurisdictional Area and national sovereignty area which covers land space, Marine space and air space, including space within the earth as a single unit. The management of Marine and air spaces, however, is regulated under a separate law.
Regulation on the management of Marine space is regulated in Article 42 Paragraph (2) of Law Number 32 of 2014 on Marine Affairs, which states that the management of Marine space includes planning, utilization, supervision and control. Marine space planning includes Marine spatial planning, planning of zoning for coastal areas and small islands, and planning of zoning of Sea area. Meanwhile, in Article 43 paragraph (2) of Law Number 32 of 2014 on Marine Affairs, it is stated that Marine spatial planning is a planning process to produce Marine Spatial Plan.
The Marine Spatial Plan covers Water Areas and Jurisdictional Areas. Marine Spatial Plan in Water Area includes arrangements relating to Marine space management policies and strategies, Marine Spatial Structure plans, Marine Spatial Pattern plans, directives for the utilization of Marine space, and directives to control the utilization of Marine space in inland Seas, archipelagic waters, and territorial Seas. Meanwhile, the Marine Spatial Plan within the Jurisdictional Area shall contain policies and strategies for the management of Marine space, the Marine Spatial Structure plan, the Marine Spatial Pattern plan, the directives for the utilization of Marine space, and the directives to control the utilization of Marine space in the exclusive economic zone and continental shelf.
Marine Spatial Planning shall serve as a guideline for the preparation of long-term national development plans in the Marine sector, the preparation of national medium-term development plans in the Marine sector, the realization of integration and harmony of development as well as cross-sectoral and cross- regional interests in utilizing and controlling the utilization of Marine space nationally, determination of locations and function of space for activities that are strategic in nature or become national priorities, planning of zoning for Sea areas, and planning of zoning for coastal areas and small islands.
II. ARTICLE BY ARTICLE
Article 1
Self-explanatory.
Article 2
Paragraph (1)
Self-explanatory.
Paragraph (2)
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 51 / 80
Letter a
"Inland Sea" is a part of the Sea located on the land side of the closing line, on the Sea side of the low water line.
Letter b
"archipelagic waters" are all waters located on the inner side of archipelagic baselines regardless of their depth or distance from the coast.
Letter c
"territorial Sea" is a Sea lane with a width of 12 (twelve) nautical miles measured from the baseline of the Indonesian Archipelago.
Paragraph (3)
Letter a
"additional zones" are zones of which width does not exceed 24 (twenty-four) nautical miles measured from the baseline from which the width of the territorial Sea is measured.
Letter b
"exclusive economic zone" is an area outside and adjacent to the Indonesian territorial Sea as referred to in the Law governing Indonesian waters with an outermost border of 200 (two hundred) nautical miles from the baseline from which the width of the territorial Sea is measured or in accordance with an agreement with the country whose coast is opposite or adjacent.
Letter c
"continental shelf" is the sea floor and subsoil thereof from the area under the sea which is located outside the Indonesian territorial sea, along the natural prolongation of the land area to the outer edge of the continental margin, or up to a distance of 200 (two hundred) nautical miles from the baseline from which the width of the territorial Sea is measured, in the event that the outer edge of the continental margin does not reach said distance, up to a maximum of 350 (three hundred and fifty) nautical miles or up to a distance of 100 (one hundred) nautical miles from the depth line of 2,500 (two thousand and five hundred) meters, or based on international agreements with countries whose coast is opposite or adjacent to Indonesia.
Paragraph (4)
Self-explanatory.
Article 3
Self-explanatory.
Article 4
Self-explanatory.
Article 5
Letter a
Self-explanatory.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 52 / 80
Letter b
Self-explanatory.
Letter c
Self-explanatory.
Letter d
"activities of national strategic value" shall include, among others, national strategic projects or other nationally strategic activities which are stipulated by the Laws and Regulations.
Letter e
Self-explanatory.
Letter f
Self-explanatory.
Letter g
Self-explanatory.
Article 6
Self-explanatory.
Article 7
Paragraph (1)
Self-explanatory.
Paragraph (2)
Letter a
Self-explanatory.
Letter b
Self-explanatory.
Letter c
"Salt-Related business" means activities which are implemented through Salt-Related business system which include preproduction, production, postproduction, processing, and marketing.
"biotechnology industry" is a set of technologies that adapt and modify biological organisms, processes, products and systems found in nature for the purpose of producing goods and services.
Maritime Industry may take the form of shipbuilding, procurement and manufacture of spare parts, ship equipment, and/or ship maintenance.
Maritime services may take the form of education and training, removal of valuable objects from sinking vessels, dredging and cleaning of Shipping Lanes, reclamation, search and rescue, environmental remediation, construction services and/or transportation of rivers, lakes, crossings and islands.
Letter d
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 53 / 80
Self-explanatory.
Letter e
Self-explanatory.
Paragraph (3)
Self-explanatory.
Article 8
Self-explanatory.
Article 9
Paragraph (1)
Letter a
Self-explanatory.
Letter b
Self-explanatory.
Letter c
Marine Industry includes biotechnology industry, Maritime Industry, and maritime services.
Letter d
Self-explanatory.
Paragraph (2)
Self-explanatory.
Paragraph (3)
Self-explanatory.
Paragraph (4)
Self-explanatory.
Paragraph (5)
Self-explanatory.
Paragraph (6)
Self-explanatory.
Paragraph (7)
Self-explanatory.
Paragraph (8)
Letter a
"energy management" is the organization of energy supply, exploitation and utilization as well as the provision of strategic reserves and conservation of energy resources.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 54 / 80
Letter b
Self-explanatory.
Paragraph (9)
Self-explanatory.
Paragraph (10)
Letter a
Self-explanatory.
Letter b
Self-explanatory.
Letter c
Self-explanatory.
Letter d
Self-explanatory.
Letter e
Transportation infrastructure includes, among others, roads, bridges and airports.
Letter f
Self-explanatory.
Paragraph (11)
Letter a
Self-explanatory.
Letter b
Self-explanatory.
Letter c
Coastal defense buildings include groyne (krib), river flow and tidal currents director, revetments, Sea embankments, Seawalls, and breakwaters.
Letter d
Self-explanatory.
Letter e
Self-explanatory.
Letter f
Self-explanatory.
Article 10
Paragraph (1)
Self-explanatory.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 55 / 80
Paragraph (2)
Self-explanatory.
Paragraph (3)
Self-explanatory.
Paragraph (4)
Self-explanatory.
Paragraph (5)
Letter a
Self-explanatory.
Letter b
Self-explanatory.
Letter c
Self-explanatory.
Letter d
"Disaster mitigation" means efforts to reduce disaster risk, either structurally or physically through natural and/or artificial physical development as well as non-structural or non-physical development through improving the ability to face threats of disaster in coastal areas and small islands.
Letter e
Self-explanatory.
Letter f
Self-explanatory.
Letter g
Self-explanatory.
Letter h
Pollution at Sea includes point source pollution and non-point source pollution.
Point source pollutions at Sea are in the form of pollution of the aquatic environment from activities related to shipping, among others, pollution of oil spills, toxic liquid materials, hazardous cargo in packaging, sewage, garbage, and exhaust gases from ships to waters and air from ships.
Non-point source pollutions in the Sea are in the form of pollution of the aquatic environment from agricultural activities on land that enters the river and flows into the Sea.
Article 11
Paragraph (1)
Letter a
"underwater pipelines" are hollow tubes with various diameters and lengths which are located at or embedded in the bottom of the Sea.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 56 / 80
"underwater cables" are a set of insulated wires or optical fibers to deliver electricity or telecommunication news in the bottom of the Sea.
Letter b
Marine biota migration lane include the migration lanes of Marine mammals (cetaceans), such as whales, dolphins and dugongs. In addition to the species of this Cetacean order, Marine biota that migrate are, among others, several types of migratory turtles.
Paragraph (2)
Self-explanatory.
Paragraph (3)
Self-explanatory.
Paragraph (4)
Self-explanatory.
Paragraph (5)
Self-explanatory.
Paragraph (6)
Self-explanatory.
Paragraph (7)
Self-explanatory.
Article 12
Paragraph (1)
Self-explanatory.
Paragraph (2)
Self-explanatory.
Paragraph (3)
Letter a
Self-explanatory.
Letter b
Self-explanatory.
Letter c
Self-explanatory.
Letter d
"bio-geophysical properties" are those related to the geological and geomorphological conditions of the Sea, oceanography, coastal ecosystems, and Fish Resources (types and abundances of fish).
Letter e
Self-explanatory.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 57 / 80
Paragraph (4)
Self-explanatory.
Article 13
Self-explanatory.
Article 14
Self-explanatory.
Article 15
Paragraph (1)
Self-explanatory.
Paragraph (2)
Capture Fisheries and/or Culture Fisheries activity centers may be in the form of areas which have been determined by the Minister as Minneapolitan areas.
Paragraph (3)
Self-explanatory.
Article 16
Self-explanatory.
Article 17
Paragraph (1)
Self-explanatory.
Paragraph (2)
Letter a
"national port" is all matters relating to the implementation of port functions to support the smooth, secure and orderly flow of ship, passenger and/or goods traffic, shipping safety and security, intra and/or intermodal transfers, as well as to boost the national and regional economy with due regard to spatial planning.
Letter b
"Fishery port" is defined as everything related to the implementation of Fishery port function in supporting the smooth, secure and orderly flow of Fishery vessel traffic, operational security and safety of Fishery vessels, as well as being the center of national and regional economic growth related to the activities of Fisheries with due regard to spatial planning.
Article 18
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 58 / 80
Self-explanatory.
Article 19
Paragraph (1)
Self-explanatory.
Paragraph (2)
Letter a
Self-explanatory.
Letter b
Self-explanatory.
Letter c
Self-explanatory.
Letter d
"national Fishery port master plan" is the regulation of national Fishery port space which contains Fishery port policy, Fishery port location plan nationally which serves as the guideline in determining the location, planning, construction, and development of Fishery port.
Paragraph (3)
Self-explanatory.
Paragraph (4)
Self-explanatory.
Article 20
Self-explanatory.
Article 21
Paragraph (1)
Self-explanatory.
Paragraph (2)
Self-explanatory.
Paragraph (3)
Self-explanatory.
Paragraph (4)
Letter a
Self-explanatory.
Letter b
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 59 / 80
Self-explanatory.
Letter c
Strategic infrastructure shall include, among others, infrastructure for oil-and-gas business activities, mineral and coal business activities and electricity.
"activities of national strategic value" shall include, among others, national strategic projects or other nationally strategic activities which are stipulated by Laws and Regulations.
Letter d
Protection of Marine environment shall be implemented through Marine conservation efforts, Sea Pollution control, Marine disaster mitigation and prevention and mitigation of damage, and disasters.
Letter e
Livelihood spaces include areas or zones for catching Fish or cultivating Fish, places for anchoring Fishery vessels, and residences for Small-Scale Fishermen, Traditional Fishermen, and Small- Scale Fish Farmers.
Letter f
Self-explanatory.
Paragraph (5)
Self-explanatory.
Article 22
Self-explanatory.
Article 23
Paragraph (1)
Self-explanatory.
Paragraph (2)
Self-explanatory.
Paragraph (3)
Biological, physical, chemical and geographical parameters include, among others, currents, waves, tides, surface temperatures, brightness, Total Suspended Solids (TSS), pH, salinity, dissolved oxygen (DO), chlorophyll and plankton/benthos.
Paragraph (4)
Self-explanatory.
Article 24
Self-explanatory.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 60 / 80
Article 25
Paragraph (1)
Letter a
"industrial area" is an area in which industrial activities are concentrated and are equipped with supporting facilities and infrastructure, which are developed and managed by industrial zone companies.
Letter b
Self-explanatory.
Letter c
Self-explanatory.
Letter d
Self-explanatory.
Letter e
Self-explanatory.
Paragraph (2)
Self-explanatory.
Article 26
Self-explanatory.
Article 27
Paragraph (1)
Letter a
Energy resources are in the form of:
fossil, geothermal, and large-scale hydro energy Resources, and nuclear energy sources.
New energy sources including nuclear, hydrogen, coal bed methane, liquefied coal and gasified coal.
renewable energy sources, including geothermal, wind, bioenergy, sunlight, water flow and waterfall, as well as the movement and differences in the temperature of the layers of the Sea.
Letter b
Energy infrastructure includes electricity and geothermal infrastructure.
Paragraph (2)
Self-explanatory.
Article 28
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 61 / 80
Self-explanatory.
Article 29
Self-explanatory.
Article 30
Self-explanatory.
Article 31
Self-explanatory.
Article 32
Paragraph (1)
Self-explanatory.
Paragraph (2)
Self-explanatory.
Paragraph (3)
Maritime customs and culture relate to, among others, the rights of indigenous/local communities in the management of resources in coastal areas and small islands such as sasi, mane'e, panglima laot and awig-awig.
Paragraph (4)
Self-explanatory.
Article 33
Self-explanatory.
Article 34
Self-explanatory.
Article 35
Paragraph (1)
Letter a
Self-explanatory.
Letter b
Self-explanatory.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 62 / 80
Letter c
Self-explanatory.
Letter d
Self-explanatory.
Letter e
Self-explanatory.
Letter f
The criteria of ecologically and geographically cross-country are:
national parks that function as habitats for fish/Marine biota that migrated cross-country;
Marine national parks which are part of a network of protected areas/water Conservation Area contained within an expanse of ecoregions which include two or more neighboring countries and have ecosystem linkages or are located in a stretch of several different ecoregions but have ecosystem linkages globally and includes several countries.
Letter g
Self-explanatory.
Letter h
Self-explanatory.
Letter i
Self-explanatory.
Paragraph (2)
Self-explanatory.
Paragraph (3)
Self-explanatory.
Paragraph (4)
Self-explanatory.
Article 36
Self-explanatory.
Article 37
Paragraph (1)
Self-explanatory.
Paragraph (2)
Letter a
"shipping navigation aids" means any equipment or systems located outside of the vessel which are designed and operated to improve the safety and efficiency of vessel navigation and/or vessel
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 63 / 80
traffic.
Letter b
"shipping telecommunications" means special telecommunications for shipping service purposes which constitute any transmission, delivery or reception of sign, image, sound and information in any form through wire system, optic, radio or other electromagnetic system within the mobile- shipping service which is part of shipping safety.
Letter c
"Lanes and Crossings" are the parts of navigable waters in accordance with the dimensions/specifications of ships in Seas, rivers and lakes.
Paragraph (3)
Self-explanatory.
Paragraph (4)
Self-explanatory.
Paragraph (5)
Letter a
Self-explanatory.
Letter b
Self-explanatory.
Letter c
"mandatory piloting waters" means A water are which due to its condition must have mandatory piloting conducted for ships of 500 GT (five hundred Gross Tonnage) or more.
Letter d
"Fishery area of the community" is a fishing area in Indonesia which has been used for generations due to ties to the ancestral origin, strong relationship with land, territory, and natural resources in accordance with the provisions of laws and regulations.
Letter e
Self-explanatory.
Letter f
Self-explanatory.
Letter g
"spawning ground" is a spawning area for fish to perform part of their reproduction cycle.
"nursery ground" is defined as a nursery area for small or young fish before they become adults.
Letter h
"Cultural Conservation Sites" are locations on land and/or in waters containing Cultural Conservation Objects, Cultural Conservation Buildings, and/or Cultural Conservation Structures as a result of human activities or evidence of past events.
"Cultural Conservation Areas" are geographical space units which has two or more Cultural Conservation Sites located close together and/or exhibits a unique spatial layout characteristic.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 64 / 80
Letter i
Self-explanatory.
Letter j
Self-explanatory.
Paragraph (6)
Self-explanatory.
Paragraph (7)
Self-explanatory.
Article 38
Self-explanatory.
Article 39
Self-explanatory.
Article 40
Letter a
"blue carbon stock areas" are areas which are determined to reduce carbon dioxide emissions by maintaining the existence of mangroves, seagrass beds and seaweeds.
Letter b
"ecologically and biologically significant areas" are special areas in the Sea which has an important role to support the sustainability and preservation of the Marine environment and its ecosystem services.
Article 41
Paragraph (1)
Letter a
"National Cultural Heritage" is a Cultural Conservation of national rank determined by the minister who organizes government affairs in the field of cultural affairs as a national priority.
Letter b
Self-explanatory.
Paragraph (2)
Self-explanatory.
Paragraph (3)
Letter a
"outstanding Universal Value" means possessing outstanding cultural and/or natural values which exceed national limit and are of significant importance to current and future generations of all
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 65 / 80
human beings, so that permanent protection is provided for them. This natural world heritage KSNT is very important for the international community as a whole.
Letter b
KSNT which have geological features and physiographical formations within certain areas as habitats of rare marine biota of outstanding universal value from the point of view of science and conservation are, among others, Bengkalis Regency waters, Meranti Regency waters, and Siak Regency-Riau Province waters for the preservation of the terubuk fish (Tenualosa Macrura), Banggai Islands-Central Sulawesi for the preservation of the Banggai Cardinalfish, and the waters of the Sulawesi Sea for the preservation of the ancient coelacanth fish.
Letter c
Self-explanatory.
Article 42
Paragraph (1)
"Decree of the President" is the Decree of the President on the stipulation of Outermost Small Islands.
Paragraph (2)
Self-explanatory.
Article 43
Self-explanatory.
Article 44
Paragraph (1)
Letter a
Self-explanatory.
Letter b
Downstream activities of SKPT may be located in designated industrial areas in accordance with regency/city spatial plans.
Designated industrial zones in the form of industrial zones, small-scale industrial and medium-scale industrial centers, or industries exempted from industrial areas in accordance with Article 106 of Law Number 3 of 2014 on Industry.
Letter c
Areas that produce fish in a sustainable manner include Fishery reserves stock areas.
Letter d
Self-explanatory.
Letter e
"activities of national strategic value" shall include, among others, national strategic projects or other nationally strategic activities which are stipulated by Laws and Regulations.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 66 / 80
Paragraph (2)
Self-explanatory.
Paragraph (3)
"immediately adjust" means that an adjustment to Appendix IX shall directly refer to the amendment to the provisions of the laws and regulations which become the reference for the amendment to Appendix IX without the need to amend this Regulation of the Government.
Article 45
Self-explanatory.
Article 46
Self-explanatory.
Article 47
Paragraph (1)
Self-explanatory.
Paragraph (2)
Self-explanatory.
Paragraph (3)
"Indonesian Nautical chart" is a map specifically designed to fulfill the interests of shipping navigation that describes the configuration of the coastline, Sea floor, water depth, navigational hazards, navigation aids, let go anchor areas, and other related features as well as having international standards and specifications from the International Hydrographic Organization (IHO) as published by hydrographic agencies in Indonesia.
"Indonesian coastal environmental map" is a base map which provides specific information for coastal areas.
"National Marine environmental map" is a base map that provides information specifically for the Sea area.
Article 48
Self-explanatory.
Article 49
Paragraph (1)
Self-explanatory.
Paragraph (2)
The rights of other countries include the right of innocent passage through the territorial Sea and
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 67 / 80
archipelagic waters, the right of transit passage, the freedom of navigation, the freedom of flight, the right of traditional fisheries, and the right to place and/or install Sea pipelines/cables.
Obligations of other countries include the obligation to fulfill the provisions of international law during the implementation of the right of innocent passage through the territorial Sea and archipelagic waters and the right of transit passage.
Article 50
Paragraph (1)
Self-explanatory.
Paragraph (2)
Letter a
Self-explanatory.
Letter b
Marketing activities of Fish Resources in exclusive economic zones include transshipment of Fish Resources from fishing vessels to fish carriers or buffer vessels.
Article 51
Self-explanatory.
Article 52
Paragraph (1)
Self-explanatory.
Paragraph (2)
Self-explanatory.
Paragraph (3)
Letter a
"Mining areas" are areas which have mineral and/or coal potential and are not bound by government administrative boundaries which are part of the national spatial planning.
Letter b
Self-explanatory.
Letter c
Self-explanatory.
Paragraph (4)
Self-explanatory.
Paragraph (5)
Self-explanatory.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 68 / 80
Paragraph (6)
Letter a
Self-explanatory.
Letter b
Self-explanatory.
Letter c
The establishment of safety zones to ensure the safety of shipping, the safety of artificial islands, installations and buildings as measured from any outermost point or at a distance that is generally accepted internationally or recommended by authorized international organizations.
Letter d
Self-explanatory.
Paragraph (7)
Self-explanatory.
Article 53
Paragraph (1)
Self-explanatory.
Paragraph (2)
Letter a
Self-explanatory.
Letter b
"anadromous fish" are fish which migrate from the Sea to the fresh water in order to spawn.
"catadromous fish" are fish which migrate from fresh water to the sea in order to spawn.
"Sedentary species" are organisms which at the harvestable stage are unable to move or reside under the Seabed or unable to move unless they make permanent physical contact with the Seabed or the subsoil.
Letter c
Self-explanatory.
Paragraph (3)
Letter a
Self-explanatory.
Letter b
"salvage" means the work to provide assistance to ships and/or their cargo which are involved in shipwrecks or are in danger in the waters, including lifting the hulls of ships or underwater obstacles or other objects.
Paragraph (4)
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 69 / 80
Self-explanatory.
Article 54
Self-explanatory.
Article 55
Self-explanatory.
Article 56
Paragraph (1)
Self-explanatory.
Paragraph (2)
Self-explanatory.
Paragraph (3)
Exclusive economic zone waters include the additional zone.
Paragraph (4)
Letter a
Self-explanatory.
Letter b
Self-explanatory.
Letter c
Self-explanatory.
Letter d
Self-explanatory.
Letter e
Self-explanatory.
Letter f
"Marine scientific research" is the research conducted:
solely for peaceful purposes;
with the right scientific method and in accordance with laws and regulations;
by not allowing invalid disturbance of other valid Sea use in accordance with the provisions of laws and regulations and the use of the Sea in question must be respected; and
in accordance with the provisions of the relevant laws and regulations, including provisions on the protection and preservation of the Marine environment.
Letter g
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 70 / 80
Self-explanatory.
Paragraph (5)
Self-explanatory.
Article 57
Self-explanatory.
Article 58
Self-explanatory.
Article 59
Self-explanatory.
Article 60
Self-explanatory.
Article 61
Self-explanatory.
Article 62
Paragraph (1)
Self-explanatory.
Paragraph (2)
Letter a
Self-explanatory.
Letter b
Self-explanatory.
Letter c
Self-explanatory.
Letter d
Self-explanatory.
Letter e
Unique Marine geomorphological features include Seamounts and underwater hydrothermal vents.
Paragraph (3)
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 71 / 80
Self-explanatory.
Article 63
Self-explanatory.
Article 64
Self-explanatory.
Article 65
Self-explanatory.
Article 66
Self-explanatory.
Article 67
Self-explanatory.
Article 68
Self-explanatory.
Article 69
Self-explanatory.
Article 70
Self-explanatory.
Article 71
Self-explanatory.
Article 72
Self-explanatory.
Article 73
Self-explanatory.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 72 / 80
Article 74
Self-explanatory.
Article 75
Self-explanatory.
Article 76
Self-explanatory.
Article 77
Self-explanatory.
Article 78
Self-explanatory.
Article 79
Self-explanatory.
Article 80
Self-explanatory.
Article 81
Self-explanatory.
Article 82
Self-explanatory.
Article 83
Self-explanatory.
Article 84
Self-explanatory.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 73 / 80
Article 85
Self-explanatory.
Article 86
Paragraph (1)
Letter a
Self-explanatory.
Letter b
Self-explanatory.
Letter c
Self-explanatory.
Letter d
Self-explanatory.
Letter e
"General investigation" means the stages of Mining activities in order to determine regional geological conditions and indications of mineralization.
Letter f
Self-explanatory.
Paragraph (2)
Self-explanatory.
Paragraph (3)
Self-explanatory.
Paragraph (4)
Self-explanatory.
Article 87
Paragraph (1)
Letter a
Self-explanatory.
Letter b
Self-explanatory.
Letter c
Self-explanatory.
Letter d
Self-explanatory.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 74 / 80
Letter e
"General survey" means field activities which include the collection, analysis and presentation of data relating to geological condition information in order to estimate the location and potential of oil- and-gas resources outside of Working Areas.
Letter f
Self-explanatory.
Paragraph (2)
Self-explanatory.
Paragraph (3)
Self-explanatory.
Paragraph (4)
Self-explanatory.
Article 88
Self-explanatory.
Article 89
Self-explanatory.
Article 90
"choke points" are navigational routes which have strategic value in terms of geographical locations and which function as routes for world trade ships via the Sea, thus playing a very important geopolitical role for the international community’s trade, defense and maritime interests.
Choke points include narrow and shallow straits.
Article 91
Self-explanatory.
Article 92
Paragraph (1)
Letter a
Self-explanatory.
Letter b
Self-explanatory.
Letter c
Self-explanatory.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 75 / 80
Letter d
Self-explanatory.
Letter e
Self-explanatory.
Letter f
Self-explanatory.
Letter g
Self-explanatory.
Letter h
Self-explanatory.
Letter i
Self-explanatory.
Letter j
Self-explanatory.
Letter k
"National vital objects" are defined as areas/locations, buildings/installations and/or businesses that concerns the livelihood of many people and/or strategic sources of state revenue.
Letter l
Self-explanatory.
Letter m
Self-explanatory.
Letter n
Self-explanatory.
Letter o
Self-explanatory.
Letter p
Self-explanatory.
Letter q
Self-explanatory.
Letter r
Self-explanatory.
Letter s
Self-explanatory.
Paragraph (2)
Self-explanatory.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 76 / 80
Article 93
Self-explanatory.
Article 94
Self-explanatory.
Article 95
Self-explanatory.
Article 96
Self-explanatory.
Article 97
Self-explanatory.
Article 98
Self-explanatory.
Article 99
Self-explanatory.
Article 100
Self-explanatory.
Article 101
Self-explanatory.
Article 102
Self-explanatory.
Article 103
Self-explanatory.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 77 / 80
Article 104
Self-explanatory.
Article 105
Self-explanatory.
Article 106
Self-explanatory.
Article 107
Self-explanatory.
Article 108
Self-explanatory.
Article 109
Self-explanatory.
Article 110
Self-explanatory.
Article 111
Self-explanatory.
Article 112
Self-explanatory.
Article 113
Self-explanatory.
Article 114
Self-explanatory.
Article 115
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 78 / 80
Self-explanatory.
Article 116
Self-explanatory.
Article 117
Self-explanatory.
Article 118
Self-explanatory.
Article 119
Self-explanatory
Article 120
Directives for the imposition of sanctions serves as a guideline in formulating the imposition of administrative sanctions under lower-level regulations, such as the regulation of the president and the regulation of the ministers on the zoning plan for Sea areas.
Article 121
Self-explanatory.
Article 122
"activities of national strategic value" shall include, among others, national strategic projects or other nationally strategic activities which are stipulated by Laws and Regulations.
Article 123
Self-explanatory.
Article 124
Self-explanatory.
Article 125
Self-explanatory.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 79 / 80
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
