Pasal 16
(1) Pusat industri Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b terdiri atas:
sentra industri bioteknologi Kelautan, dan
sentra Industri Maritim.
(2) Sentra industri bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan daerah
yang berperan sebagai sentra pengambilan, pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi sumber daya hayati Laut.
(3) Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan daerah yang
berperan sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal, pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/atau perawatan kapal.
(4) Pusat industri Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Paragraf 3
Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut
