Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kepelabuhanan nasional" adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/ atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kepelabuhanan Perikanan" adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan Perikanan dalam menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal Perikanan, keamanan dan keselamatan operasional kapal Perikanan, serta merupakan pusat pertumbuhan perekonomian nasional dan daerah yang terkait dengan kegiatan Perikanan dengan tetap mempertimbangkan tata ruang wilayah.
