PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 18
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a memuat
suatu sistem kepelabuhanan yang terdiri atas peran, fungsi, jenis, hierarki pelabuhan, rencana induk pelabuhan nasional, lokasi pelabuhan, keterpaduan intra dan antarmoda, serta keterpaduan dengan sektor lainnya.
(2) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
