Pasal 19
(1) Tatanan kepelabuhanan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b
merupakan sistem kepelabuhanan Perikanan secara nasional yang mencerminkan perencanaan kepelabuhanan Perikanan berdasarkan kawasan ekonomi, geografis, dan keunggulan komparatif wilayah, serta kondisi alam.
(2) Tatanan kepelabuhanan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
fungsi pelabuhan Perikanan;
fasilitas pelabuhan Perikanan;
klasifikasi pelabuhan Perikanan; dan
rencana induk pelabuhan Perikanan nasional.
(3) Ketentuan mengenai tatanan kepelabuhanan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perikanan.
(4) Lokasi pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Paragraf 4
Peta Rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan
