PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 20
Rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan
Pasal 19 digambarkan dalam peta dengan skala 1:1.000.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Ketiga
Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan
Paragraf 1
Umum
