Pasal 21
(1) Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan merupakan alokasi ruang Laut di Wilayah Perairan ke
13 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
dalam fungsi utama beserta arahan pemanfaatannya.
(2) Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Kawasan Pemanfaatan Umum;
Kawasan Konservasi;
Alur Laut; dan
KSNT.
(3) Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi:
ketentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
persyaratan pengelolaan lingkungan;
penggunaan teknologi ramah lingkungan; dan
pelaksanaan hak dan kewajiban negara pantai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan hukum internasional.
(4) Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan prinsip skala prioritas arahan pemanfaatan ruang Laut dengan urutan kepentingan:
kedaulatan wilayah dan pertahanan dan keamanan negara;
keselamatan di Laut;
infrastruktur strategis dan/atau kegiatan yang bernilai strategis nasional;
pelindungan lingkungan Laut;
Ruang Penghidupan Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, dan Pembudi Daya Ikan Kecil; dan
usaha ekonomi orang perseorangan dan/atau swasta.
(5) Urutan skala prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar pertimbangan dalam
penanganan konflik kepentingan arahan pemanfaatan ruang Laut.
Paragraf 2
Kawasan Pemanfaatan Umum
