PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 22
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a ditetapkan
dengan tujuan untuk mengalokasikan ruang Laut yang dipergunakan bagi kepentingan ekonomi, sosial, dan budaya.
(2) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit
untuk:
zona Perikanan;
zona pariwisata;
zona industri Kelautan;
zona Pertambangan;
zona pengelolaan energi;
zona pertahanan dan keamanan; dan
zona transportasi.
14 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
(3) Dalam rangka pengembangan kegiatan di Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dilakukan reklamasi.
