PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 23
(1) Zona Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a terdiri atas:
zona Perikanan tangkap; dan
zona Perikanan budi daya.
(2) Zona Perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan kriteria
yang memiliki potensi Sumber Daya Ikan.
(3) Zona Perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria
yang memiliki potensi budi daya Laut yang diukur dari parameter biologi, fisika, kimia, dan geografi.
(4) Ketentuan mengenai kriteria teknis zona Perikanan tangkap dan zona Perikanan budi daya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
