Pasal 24
(1) Zona pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
memiliki daya tank Wisata Bahari berupa wisata alam bentang Laut, wisata alam pesisir dan pulau-pulau kecil, wisata alam bawah Laut, adat istiadat, serta budaya maritim;
memiliki objek Wisata Bahari berupa BMKT, tumbuhan, satwa dan ekosistem alami, serta formasi geologi yang indah, unik, dan langka;
memiliki kemudahan akses dan/ atau infrastruktur pendukung Wisata Bahari;
mendukung upaya pelestarian budaya maritim, keindahan alam Laut, dan lingkungan Perairan;
memiliki luas yang cukup untuk menjamin pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya untuk dimanfaatkan bagi kegiatan wisata alam; dan
kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan kegiatan wisata alam.
(2) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pariwisata.
