PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 25
(1) Zona industri Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan
kriteria:
berada dalam kawasan industri atau di luar kawasan industri;
memiliki potensi untuk pengembangan sentra kegiatan industri Kelautan yang penting bagi pertumbuhan ekonomi;
memiliki dukungan sumber daya dan lingkungan di sekitarnya untuk keberlanjutan kegiatan industri Kelautan;
memiliki infrastruktur pendukung kegiatan industri Kelautan; dan
memiliki dukungan sosial budaya bagi kelancaran kegiatan industri Kelautan.
(2) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona industri Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
15 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
