Pasal 26
(1) Zona Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d terdiri atas:
zona Pertambangan mineral dan batubara; dan
zona Pertambangan minyak dan gas bumi.
(2) Zona Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan
dengan kriteria memiliki potensi sumber daya mineral dan batubara dan/atau kesesuaian ruang untuk penempatan dan/atau pembangunan infrastruktur mineral dan batubara.
(3) Zona Pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan
dengan kriteria memiliki potensi sumber daya minyak dan gas bumi dan/ atau kesesuaian ruang untuk penempatan dan/atau pembangunan infrastruktur minyak dan gas bumi.
(4) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya mineral dan batubara.
(5) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona Pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
