PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 15
(1) Pusat pertumbuhan Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a
merupakan daerah yang berperan sebagai sentra produksi bahan baku, sentra pengumpul, pengolahan, dan distribusi.
(2) Sentra produksi bahan baku, sentra pengumpul, pengolahan, dan distribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa sentra kegiatan usaha Pergaraman, Perikanan tangkap, dan/ atau Perikanan budi daya.
(3) Pusat pertumbuhan Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
