PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 50
(1) Kebijakan pengembangan Struktur Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 meliputi penetapan dan peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan
prasarana dan sarana pelabuhan Perikanan.
(2) Strategi untuk penetapan dan peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan
prasarana dan sarana pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
meningkatkan penyelenggaraan pelabuhan Perikanan untuk menunjang usaha Perikanan di zona ekonomi eksklusif; dan
meningkatkan peran pelabuhan Perikanan guna menunjang aktivitas pemasaran Sumber Daya Ikan di zona ekonomi eksklusif.
